Senator Filep Wamafma Dorong BPK Mengaudit Cost Recovery LNG Tangguh, Pupuk Kaltim hingga Dana Otsus

saranginews.com, JAKARTA – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma, SH, M.Hum mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan investigasi terkait banyak permasalahan di Papua, yaitu cost recovery Tangguh LNG dan SKK Migas, Pabrik Pupuk Kaltim Fakfak dan konsumsi. Dana Khusus Kedaulatan (Otsus) Berikut penyalurannya pada bidang pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan masyarakat adat.

Permintaan audit tersebut disampaikan Filep Wamafma selaku anggota Badan Keuangan Umum (BAP) DPD RI saat Rapat Pengurus (raker) Komite IV DPD dan BAP DPD bersama BPK RI membahas Ringkasan Hasil Pemeriksaan Semester II 2023. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, Rabu (07-03-2024).

BACA JUGA: Soal Kompensasi, Senator Filep Wamafma: Pendekatan penghematan biaya berbahaya bagi pemerintah daerah dan negara

Terkait Cost Recovery Tangguh LNG, Filep meminta BPK RI melakukan kajian independen berdasarkan penelitian dan advokasi yang menunjukkan kesenjangan kesejahteraan sosial Ring I di wilayah tempat industri itu beroperasi.

Menurut Filep, peluncuran proyek Tangguh LNG harus menghasilkan investasi yang menciptakan lapangan kerja strategis, meningkatkan Pendapatan Primer (PAD), dan yang terpenting, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah investasi.

BACA JUGA: Menanggapi Pernyataan Pimpinan LaNyalla Cs, Senator Filep: Boleh Langgar Hukum dan Etika

Pasalnya terdapat 7 komunitas adat yaitu Irarutu, Wamesa, Sebyar, Sumuri, Kuri, Soub dan Moskona.

Desa Tanah Merah telah dikosongkan seluruhnya, sedangkan lahan adat Sumuri telah dibuka untuk Tangguh LNG.

BACA JUGA: Filep Wamafma: Anggota Parlemen Tak Tutup Mata Soal CSR BP Tangguh

Oleh karena itu, dalam rapat kerja dengan BPK RI, saya meminta perhatian BPK RI untuk melakukan analisis cost recovery Tangguh LNG. Sesuai dengan hasil klaim yang saya sampaikan, hasilnya memang benar adanya. di luar dugaan, permasalahan air bersih terhadap kesehatan masyarakat setempat, fasilitas kesehatan dan kami juga menemukan bahwa mereka terdampak oleh fasilitas pendidikan atau sekolah yang kurang memadai. Situasi ini menunjukkan bahwa masyarakat adat ibarat pengunjung di negeri sendiri, kata ‘Sejahtera’ sepertinya menjadi impian anak-anak adat,” kata Filep, Kamis (4/7) seperti dilansir JPNN Papua

Padahal, kata dia, situasi sosial saja tidak cukup dan sangat memprihatinkan, BP Tangguh memang ingin mengatakan bahwa CSR-nya berhasil memberikan dampak yang besar bagi masyarakat adat.

Namun kenyataannya tidak demikian. Berdasarkan hasil advokasi kami pada tahun 2021 hingga 2023, dalam publikasi nasional dan internasional, BP belum mengumumkan secara terbuka sumber dana CSR BP Tangguh.

“BP sepertinya menutupi penjelasan sumber pendanaan CSR dengan pernyataan ‘dengan dukungan BP SKK Migas atau dengan dukungan BP Pemerintah’. Pernyataan ini memuat informasi sumber pendanaan CSR dari cost recovery yakni. hal ini efektif mengurangi penerimaan pemerintah dan DBH Migas Daerah,” kata Filep.

Menurut Ketua Komite I DPD RI, kurangnya transparansi BP mengenai sumber pendanaan CSR BP telah menyesatkan masyarakat seolah-olah pendanaan CSR BP berasal dari keuntungan BP yang seharusnya dipotong dari keuntungan BP Tangguh dan tidak digunakan. biaya pemulihan

Oleh karena itu, ia menduga telah terjadi permainan kontrol yang merugikan kawasan dan masyarakat sekitar, namun menguntungkan BP Tangguh, SKK Migas, dan lembaga terkait lainnya.

Filep mengingatkan, pada ayat 3 Pasal 11 UU Migas, kontrak kerja kegiatan-kegiatan tersebut di atas, yaitu eksplorasi dan eksploitasi, harus memuat ketentuan-ketentuan pokok di bidang pengelolaan lingkungan hidup, pembinaan masyarakat, dan penjaminan. Hak asasi Manusia. masyarakat adat

Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 40 ayat 5 yang menyatakan bahwa Badan Usaha atau Badan Tidak Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 juga bertanggung jawab terhadap perbaikan lingkungan hidup dan masyarakat setempat. .

“Dalam pengertian tersebut ditegaskan bahwa dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ‘partisipasi dalam tanggung jawab perbaikan lingkungan hidup masyarakat setempat’ adalah bahwa Pusat Bisnis atau Bentuk Usaha Tetap turut serta mengembangkan dan menggunakan daya dan kemampuan masyarakat setempat, termasuk dengan cara mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah dan kualitas tertentu, serta memperbaiki lingkungan tempat tinggal masyarakat, untuk menciptakan keselarasan antara Badan Usaha atau Badan Tetap dengan masyarakat sekitar.

Namun pada kenyataannya cost recovery merupakan biaya operasional yang dapat ditemukan pada laporan laba rugi.

Istilah cost recovery yang dimaksud oleh perusahaan adalah biaya produksi bidang, yaitu biaya pengembalian biaya penelitian, pengembangan bidang tersebut dan dengan kata lain uang. .beku’ dan minyak dan gas didistribusikan oleh Pemerintah Pusat ke pemerintah daerah. Dia akan dikeluarkan dari sekolah menengah,” kata Philip.

Padahal, kata Filep, cost recovery menjadi permasalahan karena pemerintah sering kali menanggung beban pemulihan dari tingginya harga minyak dan gas yang menyebabkan volume migas turun tajam, padahal tingginya harga tersebut biasanya disebabkan oleh buruknya kinerja perusahaan.

Filep menegaskan, yang paling mengkhawatirkan adalah mesin ini akan membuat Sekolah Menengah Migas berkurang dan Pemerintah Daerah tidak mendapatkan apa-apa, terutama masyarakat adat.

Artinya, dasar PP Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pemulihan Biaya Operasional dan Perlakuan Pajak Penghasilan Bidang Usaha Minyak dan Gas Bumi adalah cost recovery digunakan untuk keperluan perusahaan.

Tak hanya itu, salah satu wujud CSR BP Tangguh adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat adat Bintuni dengan mendirikan 4 perusahaan di bawah bendera Subitu, kata Pace Jas Merah.

Ia mengatakan, empat perusahaan yang bernaung di bawah bendera Subitu adalah PT. Subitu Karya Busana (SKB), PT. Konsultan Subitu Inti (SIK), PT. Subitu Karya Teknik (SKT), dan 4) PT. Subitu Trans Maritim (STM).

“Dari hasil klaim kami, diketahui dari sekian banyak program, program Subitu yang paling menonjol, karena menggunakan anggaran yang sangat besar, karena melibatkan banyak rekan (Unipa, Ikopin, Pupuk, Yayasan Satu Nama (Matsushita Foundation) ). ),” dia berkata.

Namun tentunya bagi PT. SBK belum melakukan audit secara menyeluruh, terdapat dugaan kerugian, dan diduga perusahaan tidak dapat bertahan. Selain itu, PT. Ada juga spekulasi bahwa SKT ditutup, kata Filep.

Dikatakannya, berdasarkan keadaan tersebut, menanyakan proses pengendalian split menjadi penting jika PT. SKT diuntungkan, dan siapa yang bertanggung jawab, mengingat selama ini Teluk Bintuni belum mendengar masukan dari PT SKT.

Sedangkan bagi PT SIK, terdapat kontradiksi karena perusahaan jasa ini tidak memiliki pasar yang stabil sehingga sangat sulit bersaing, kata Filep lagi.

Beliau juga bercerita tentang PT. STM, dimana pada tahun 2018 terdapat 3 kapal.

Namun ketiga kapal tersebut diketahui tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan pembuat kapal dan saat ini tidak digunakan. Ketiga kontainer tersebut diperkirakan menelan biaya sekitar Rp 5 miliar, termasuk biaya pengambilan dari Jakarta, biaya perjalanan ke pabrik kelompok dan biaya lainnya.

“Dari berbagai penelitian di atas, dan pelaksanaan pendanaan CSR yaitu cost recovery, yang menjadi pertanyaan adalah berapa cost recovery yang telah diberikan kepada masyarakat selama ini karena masyarakat belum berhasil?” kata Felipe.

Pertanyaan ini penting agar masyarakat Teluk Bintuni memahami bahwa dana yang diterima bukanlah dana sembarangan yang diambil dari Sekolah Menengah Migas.

Oleh karena itu, kami meminta BPK RI untuk melakukan audit terhadap dana cost recovery yang diberikan SKK Migas kepada BP Tangguh dan pada saat yang sama Program EGE menginisiasi/menerima cost recovery tersebut. meningkatkan. dan jatuhnya Sekolah Menengah Migas yang diterima Pemerintah Daerah”, kata Filep.

Terkait Pupuk Kaltim, Filep mengatakan BPK menemukan perseroan belum mengajukan klaim asuransi secara penuh untuk penggantian biaya perbaikan pabrik PKT-5 yang berjumlah sekitar Rp 288,3 miliar.

Hal ini disebabkan karena kelengkapan dokumen, serta adanya tambahan pembayaran asuransi yang tidak sesuai dengan perubahan volume dan barang yang ditawarkan.

Dalam hal ini, investasi Pupuk Kaltim sebesar 20 miliar harus dihitung ulang untuk membangun Kawasan Industri Pupuk Fakfak.

Lebih lanjut, dalam seluruh undang-undang yang ada, tidak disebutkan PT Pupuk Kalimantan Timur sebagai PSN, juga tidak disebutkan Daftar PSN Peraturan Perekonomian ke-9 Tahun 2022 oleh Menteri Perhubungan.

Oleh karena itu, tanpa dasar hukum yang jelas, pengoperasian perusahaan ini dapat mengulangi trauma 7 suku Kabupaten Teluk Bintuni terhadap BP Tangguh yang memerlukan prosedur panjang, wawancara, demonstrasi, dan lainnya dalam penyelesaian ganti rugi. hal-hal untuk mendapatkan hak-hak masyarakat adat.

Selain itu, permintaan audit BPK RI juga telah ditujukan kepada pengelolaan Dana Kedaulatan Khusus Pendidikan, Kesehatan, dan Pemberdayaan Adat.

Ia menyoroti besarnya anggaran ketiga sektor tersebut, tidak hanya dari Otonomi Khusus, tapi juga dari Sekunder Migas yang masih menempatkan Papua Barat sebagai provinsi termiskin kedua di Indonesia dengan pangsa masyarakat miskin sebesar 20,49 persen. tingkat kemiskinan masyarakat sebesar Rp728.619 per bulan dan IPM terendah kedua setelah provinsi Papua yaitu 65,89.

“Kedua alasan ini saja sudah menunjukkan adanya kemiskinan, kesehatan yang tidak aman, dan buruknya pendidikan di provinsi kaya gas alam ini. Belum lagi fakta bahwa di Provinsi Papua Barat terdapat sedikit fasilitas pendidikan dan kesehatan.” penting untuk pendidikan, dan menentukan hal-hal apa saja yang dibiayai untuk kesehatan,” tuturnya.

Pertimbangan yang sama juga harus dilakukan terkait penggunaan dana Otsus untuk penguatan masyarakat adat, kata Filep.

Pasalnya, menurut Filep, dari segi penelitian, tidak ada informasi yang transparan dan bertanggung jawab atas penerapan 10 persen sektor ini, tanpa memberikan diaspora terkait pemulihan biaya BP Tangguh.

Oleh karena itu, perlu dikaji ulang besaran dana 10% yang ditujukan untuk penguatan masyarakat adat tersebut. “Kami yakin tinjauan ini dapat membuka kotak Pandora Jilid 1 tentang ‘kegagalan Otonomi Khusus’ yang meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat Indian Papua (OAP), komunitas adatnya, dan tanah mereka,” pelengkap Filep (jum/jpnn) .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *