saranginews.com, BANDA ACEH – Kantor Wilayah dan Bea Cukai Pajak Aceh (Kanwil) memusnahkan 5.910.000 batang rokok ilegal, Rabu (3/7).
Penghapusan tersebut dilakukan secara simbolis di Bea Cukai Aceh dan Kanwil Pajak.
BACA JUGA: Bea Cukai Balikpapan Hancurkan BKC dan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan seluruh barang hasil aksi PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, dengan cara dibakar.
Kepala Bea Cukai Aceh Safuadi mengatakan, pemusnahan rokok ilegal akibat aksi Bea Cukai Aceh, Kantor Bea Cukai Khusus Kepri, dan Divisi Grup Patroli BC 30002 di perairan utara Kuala Cangkoi, Aceh pada 18 Mei 2024.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Polisi Hancurkan Lab Rahasia Terbesar Jaringan China di Malang
“Kami ambil dari pos pemeriksaan lalu lintas seperti KM, INDAH DUA GT. 45 QQb No. 172 kapal yang membawa 591 karton rokok ilegal tanpa diberhentikan di pos pemeriksaan, kami juga mengamankan empat orang tersangka bernama IB, IL, MR dan AP yang ditangkap. , yang saat ini ditahan di Kelas II A Lapas Lhokseumawe,” ujarnya.
Likuidasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pengurusan perkara tersebut, setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 13 Juni 2024.
BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Cek Produk UMKM Masuk Pasar Internasional
Barang yang dimusnahkan sebanyak 591 karton rokok tanpa stempel pajak “NIKKEN” yang diperkirakan bernilai Rp14.065.800.000,00 dan berpotensi menimbulkan kerugian negara total sebesar Rp18.625.837.800,00.
“Kanwil Bea dan Cukai Aceh yang merupakan instansi langsung Bea dan Pajak berkomitmen menjaga negara dari masuknya barang ilegal dan memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia,” tegasnya. (jpnn)
BACA PASAL LAIN… Penertiban peredaran rokok, bea cukai, dan pajak ilegal bagi masyarakat Jawa Timur