Tak Benar Ada Ego Sektoral Antara KPK, Polri dan Kejagung

saranginews.com – JAKARTA – Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Profesor Suparji Ahmad menilai anggapan adanya kehidupan bisnis antara tiga badan hukum di Indonesia adalah salah.

Tiga institusi yang terlibat adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara, dan Kejaksaan.

BACA JUGA: Lemkapi imbau seluruh Polda basmi perjudian online

Prof. Supardzhi mengutarakan pendapatnya menanggapi pendapat Wakil Ketua KPK Alexander Marvat yang menyebut masih banyak egosentrisme dalam dunia usaha dan pemblokiran akses Kepolisian Negara dan Kejaksaan Agung.

“Saya kira pandangan atau anggapan bahwa ada ego industri, ada pemblokiran akses, kurang tepat, atau menurut saya tidak ada data, tidak ada fakta seperti itu.” “Ini tidak lazim,” kata Profesor Suparji kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/7).

BACA JUGA: KPK Panggil Eks Pejabat Hutama Karya Dalami Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera

Profesor Suparji menilai tidak ada ego profesional dalam pemberantasan korupsi antara Komisi Pemberantasan Korupsi, Irjen Pol, dan Jaksa Agung.

“Saya kira ego sektor ini tidak boleh terjadi, persaingan boleh, tapi dalam konteks persaingan memperebutkan kekayaan.” Namun sinergi dan kerja sama akan lebih baik. “Itu harus didukung,” katanya.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Polisi Bongkar Lab Rahasia Terbesar Milik Jaringan China di Malang

Suparji berpendapat, jika komisi korupsi merasa terkucil, sebaiknya diminta ikut serta dalam perkara yang sedang diperiksa Komisioner Kepolisian Negara dan Kejaksaan.

Oleh karena itu, jangan ada suasana konfrontasi atau persaingan, melainkan kerja sama, ujarnya.

Suparji menilai, sejauh ini baik Kejaksaan maupun Kepolisian Negara belum mengusut apa pun. Mulai dari kasus Operasi Hands-On (OTT) hingga penanganan kasus pidana korupsi lainnya.

“Saya kira pendekatan keseluruhan terbuka untuk penuntutan, termasuk kepolisian, apalagi polisi itu detail, jadi bertanggung jawab,” ujarnya.

Suparji menilai dorongan yang terjadi saat ini bisa menjadi dorongan yang baik untuk menciptakan model kerja sama antara KPK, Polra, dan Kejaksaan Agung ke depan.

“Jadi, hindarilah kontroversi yang berlarut-larut atau hindari. Sebaiknya permasalahan yang dihadapi segera diselesaikan. Poin utama saya, saya kira Jaksa Agung membuka pendekatan kerja sama secara penuh dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Di sisi lain, Suparji justru mempertanyakan maksud Alexander Marwat dan maksud pernyataan tersebut.

Perlu diperjelas apa yang dimaksud dengan menutup-nutupi akses agar tidak menimbulkan konflik. Jadi perlu diperjelas maksud pernyataan itu, kata Suparji.

Suparji meminta Alexander Marwat selaku pimpinan KPK berbicara berdasarkan fakta, data, dan bukti.

“Sehingga tidak menimbulkan prasangka, tidak menimbulkan prasangka, prasangka negatif terhadap aparat penegak hukum lainnya.” Perlu diperjelas apa maksudnya. “Harus ada data dan fakta untuk membuktikan klaim itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Alexander Marvata mengatakan ada permasalahan tersendiri di Komisi Pemberantasan Korupsi yang sangat berdampak pada kerja Badan Pemberantasan Korupsi.

Menurutnya, KPK kerap kesulitan berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya, yakni Kepolisian Negara dan Kejaksaan Agung. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAGI… Dinas Rahasia Kejagung Tangkap Buronan Pembalakan Ilegal yang Diburu Kejati Sultra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *