Libatkan Pelaku Usaha, Kemenko Perekonomian Gelar Konsultasi Publik Revisi PP 5/2021

saranginews.com, YOGYAKARTA – Pemerintah terus fokus menjaga laju pertumbuhan ekonomi Tanah Air, salah satunya dengan memperbaiki kondisi investasi untuk mempermudah berusaha dan mendorong penciptaan lapangan kerja.

Untuk mendukung lingkungan dunia usaha dan investasi, pemerintah telah melaksanakan reformasi di bidang perizinan berusaha dengan menyederhanakan atau merelaksasi berbagai peraturan perundang-undangan terkait kesejahteraan, perlindungan dan pemberdayaan korporasi dan UMKM.

BACA LEBIH BANYAK: Menteri Perhubungan Airlangga mengatakan industrialisasi adalah kunci untuk mendukung perekonomian negara

Upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah memperbaiki lingkungan investasi serta mempercepat Proyek Strategi Nasional (PSN).

Koordinator Kementerian Perekonomian Susiwiyono Moegiarso berharap upaya pemerintah melakukan reformasi di bidang perizinan berusaha dapat menjadi terobosan politik untuk memanfaatkan peluang bonus demografi yang dimiliki Indonesia saat ini.

BACA SEMUA: Luncurkan Smelter Tembaga Freeport di Gresik, Gabungan Menteri Airlangga: Itu yang terbesar

“Hal ini diperlukan agar Indonesia dapat keluar dari jebakan middle income dengan terus menggalakkan peluang kerja bagi masyarakat secara luas,” kata Susiwijono Moegiarso dalam keterangan resmi, Selasa (7/2).

Hal itu disampaikan Susiwijono saat menghadiri konsultasi publik perubahan Undang-Undang Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Berbasis Risiko yang digelar di Kota Yogyakarta, Selasa (7/2).

BACA JUGA: Wamen Perekonomian Ellen Setiadi Jadi Pj Gubernur Sumsel, Ini Pengumuman Menkominfo Airlangga

Dikatakannya, sebagai salah satu ujian terhadap proses perubahan izin usaha, pemerintah menerbitkan Undang-undang Pemerintah No. 5 tahun 2021.

Peraturan ini telah mengubah sistem perizinan berusaha di Indonesia dari perizinan berbasis risiko dan penyederhanaan peraturan serta prosedur perizinan menjadi integrasi elektronik melalui Single Delivery System (OSS).

Dengan diterapkannya undang-undang tersebut, jumlah izin usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS pada 1 Juli 2024 mencapai lebih dari 9,5 juta Nomor Induk Berusaha (NIB).

Namun dalam penerapan PP 5/2021, kata Suswijono, pemerintah terus melakukan penyesuaian berdasarkan dinamika yang terjadi.

Dilatarbelakangi ketidakpastian global dan iklim usaha saat ini, pemerintah memandang perlu adanya kajian terhadap Undang-Undang Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 agar mampu mengantisipasi dan beradaptasi dengan kondisi yang dihadapi saat ini.

Perubahan dilakukan pada PP Nomor 5 Tahun 2021 pada item pengendalian yang dinilai masih belum efektif.

Hal ini diyakini dapat lebih diperkuat melalui konsultasi publik yang dilakukan dengan melibatkan masyarakat dari berbagai sektor, sehingga ada penguasaan terhadap norma, nilai, praktik dan prosedur (NSPK), kebutuhan dasar, izin usaha, izin usaha untuk mendukung usaha. kegiatan, pengawasan dan denda dapat dilaksanakan dengan lebih baik.

Untuk itu Kementerian Koordinator Perekonomian melakukan kegiatan konsultasi dengan masyarakat untuk melaksanakan informasi partisipasi masyarakat dalam pembuatan peraturan perundang-undangan.

Melalui konsultasi publik ini, Kemenko Perekonomian mempertimbangkan pendapat masyarakat, akademisi, organisasi, departemen/lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya.

Kami berharap berbagai faktor konstruktif dapat memperbaiki implementasi perubahan regulasi tersebut guna mendorong pertumbuhan dunia usaha khususnya UMKM.

Sekretaris Kementerian Keuangan menegaskan, pemerintah membuka pintu untuk membahas dan memahami keluhan masyarakat, khususnya pengusaha terkait proses pemberian pinjaman usaha.

“Kami di pemerintahan akan terus memastikan seluruh kebijakan yang diberikan dapat berjalan dengan baik dan berdampak positif di semua negara,” tegas Susiviyono.

Pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Presiden Bidang Daya Saing Ekonomi Kementerian Koordinator Perekonomian Ichsan Zulkarnaen ini menghadirkan banyak pembicara yang berasal dari perwakilan sektor terkait.

Dimulai dari Wakil Sekretaris Kabinet Bidang Perekonomian Satya Bhakti dan Kepala Badan Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator Perekonomian I Ktut Hadi Priatna.

Sementara dari kalangan akademisi diwakili oleh Guru Besar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Ibnu Sina.

Kemudian Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi DIY, Agus Priono, selaku perwakilan pemerintah kabupaten atau pemerintah daerah.

Narasumber perwakilan pelaku usaha yang hadir adalah Wakil Ketua Dewan Dagang dan Industri Provinsi DIY, Robbie Kusumaharta. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *