Pantarlih Wajib Tahu 32 Kerawanan di Tahap Coklit Data Pemilih

saranginews.com – SURABAYA – Petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) wajib mengetahui 32 kerawanan pada tahap pencocokan dan penelitian data (coklit) pemilu 2024.

Titik kerawanan tersebut merupakan hasil pemetaan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Jember, Jawa Timur.

BACA JUGA: Pengawas Pemilu Berisiko Ketidaksenangan, Ini Alasannya

Tahap pencocokan dan penelitian oleh petugas penyiapan data pemilih (pantarlih) akan dilaksanakan pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Koordinator Pencegahan, Peran Serta Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Jember Wiwin Riza Kurnia di Jember, Selasa (2/7).

BACA JUGA: Data Pemilih Optimis KPU Tuntas Tepat Waktu

“Kami dan Penyelenggara Pemilu telah mengeluarkan surat teguran mengenai 32 potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan pencocokan data pemilih dan penelitian yang dilakukan Pantarlih,” kata Wiwin.

Menurut dia, pemetaan tersebut berdasarkan hasil pemantauan Pemilu 2024, yaitu pemilih yang meninggal dunia tidak dilengkapi akta kematian sehingga tetap bisa terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). ).

BACA JUGA: Pilih Pensiun Dini, Sekda Karawang Maju Melayani

Kemudian pemilih baru sudah memenuhi syarat namun tidak dilengkapi dokumen pendukung, pemilih purnawirawan TNI dan Polri belum masuk dalam daftar pemilih, dan petugas belum memasang stiker di rumah pemilih, ujarnya.

Bawaslu juga akan memantau agar panitia pengawas hanya menempelkan stiker namun tidak melakukan pencocokan dan penelitian.

Selain itu, pekerja tersebut tidak melakukan identifikasi resmi dan tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Wiwin menjelaskan, fokus pengawasan Bawaslu Jember adalah kepatuhan petugas terhadap seluruh prosedur pencocokan data pemilih dan kajian yang dilakukan KPU serta memperhatikan keakuratan dan validasi data pemilih.

“Kami juga telah menginstruksikan seluruh pemilih di kecamatan dan desa untuk memantau dan memverifikasi secara cermat warga yang masuk daftar hitam,” ujarnya.

Untuk mendorong pengawasan partisipatif masyarakat, lanjutnya, Bawaslu Jember telah memerintahkan seluruh Petugas Pemilukada membuka dan mengaktifkan posko pengaduan masyarakat, baik melalui media sosial, hotline, maupun sekretariat masing-masing.

“Sebanyak 32 pos pengaduan masyarakat, satu di kantor Bawaslu dan 31 di masing-masing Panwaslu Kabupaten untuk memantau hak pilih, sehingga masyarakat dapat mengadukan hak pilihnya yang tidak terakomodasi atau melaporkan jika menemukan pelanggaran dalam proses pemilu. ucap Wiwin. (antara/jpnn)

BACA PASAL LAIN… PKB Enggan Maju di Pilkada Jateng, Cak Imin Nikmati Karakter Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *