saranginews.com, SIAK – Petugas Badan Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap seorang kurir narkoba di Kabupaten Siak, Riau.
Pelaku berinisial JI (37) asal Kabupaten Bengkalis ditangkap saat mengantarkan pil sabu dan ekstasi ke Pekanbaru.
BACA JUGA: 6 Terdakwa Penyelundupan Sabu-sabu di Aceh Timur Divonis Mati
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (18 Juni 2024) di Jalan Lintas Maredan-Simpang Beringin, Kabupaten Siak.
Polisi menyita 9,5 kilogram sabu dan 9.000 butir ekstasi dari tangan pelaku.
BACA JUGA: Dipecat Karena Narkoba, Polisi yang Dipecat Ini Malah Ingin Jadi Pengedar, Barbuk 2 Kg Sabu-sabu
Kasat Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menjelaskan penangkapan bermula dari informasi adanya pengangkutan narkotika dalam jumlah besar dari Bengkalis menuju Pekanbaru melalui jalur darat.
Berdasarkan informasi tersebut, Kombes Manang segera mengerahkan tim untuk kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan pengawasan dan memetakan jalur sasaran.
BACA JUGA: Oknum ASN Ini Terlibat Distribusi Sabu Seberat 4 Kilo
“Saat melihat dua pria mencurigakan mengendarai sepeda motor membawa dua tas, tim langsung melakukan penyergapan,” kata Manang, Kamis (20 Juni).
Kelompok tersebut langsung menyergap kedua pelaku. Namun pelaku melarikan diri ke perkebunan kelapa sawit.
Salah satu pelaku yakni JI ditangkap dengan barang bukti narkoba. Di saat yang sama, pelaku lainnya melarikan diri.
“Mereka dipandu ke Lapas Bengkalis,” kata Manang.
Polisi kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polda Riau untuk diadili.
Faktor JI didakwa pada tahun 2009 berdasarkan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35.
Ancaman hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat enam tahun.
“Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan dan aktor lain yang terlibat,” ujarnya. (mcr36/jpnn)