Larangan Potong Hewan Kurban di Masjid, RPH Kota Bandung Kebanjiran Orderan

saranginews.com, Bandung – Dua rumah potong hewan (RPH) di Kota Bandung dipenuhi pesanan pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 1445 Hijriah. 

Besarnya tuntutan tersebut diduga karena adanya anjuran agar penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilakukan di rumah potong hewan, bukan di tempat umum atau masjid. Permintaan ini disampaikan Menteri Perdagangan (Mendak) Zulkifli Hasan atau lebih akrab disapa Zulhas. 

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Mendag Sulhas Larang Penyembelihan Hewan Kurban Kecuali Kurban

Kepala UPT RPH Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung Endang Priatna mengatakan, dua RPH Pemerintah Kota Bandung (Bemkot) yakni Siroyom dan Chirangrang mulai dikerjakan tahun ini. 281 Penyembelihan hewan kurban. 

Jumlah ini lebih tinggi tujuh persen dibandingkan tahun lalu yang berjumlah 221. 

Baca Juga: Kementan: Penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19 harus sesuai prosedur

“Pembunuhan hewan kurban meningkat, artinya pada tahun 2024 akan ada 221 hewan untuk setiap dua hewan, dan sekarang meningkat menjadi 242. Tazirik hari ketiga,” kata Endang di Siroyom RPH, Jalan Arjuna, Kota Bandung, Senin (17/6/2024). 

Tn. kata Endang. 

Baca Juga: Kementan: Penyembelihan hewan kurban harus beretika!

Sedangkan penyembelihan hewan kurban harus sesuai syariat Islam dan tidak bisa dilakukan sembarangan.

“Biasanya kalau dibunuh ada orang atau organisasi yang membunuhnya, biasanya mereka tidak punya pembunuh, tidak punya tim untuk membunuh atau mengelola hewan tersebut, jadi mereka datang ke kami untuk membantu,” jelasnya. . 

Selain itu cara menyembelih hewan kurban juga cepat. Seekor sapi bisa disembelih hanya dalam waktu 30 menit hingga dagingnya bersih. 

“Dilakukan oleh orang yang berpengalaman, Insya Allah kecepatannya dipotong empat dalam rata-rata 30 menit,” ujarnya. 

Namun penyembelihan hewan kurban hanyalah penyembelihan saja. Hewan kurban dikembalikan kepada pemiliknya untuk dibagikan secara cuma-cuma. 

“Pemisahan tulang dan daging tidak ada di sini. Karena fasilitas dan jumlah masyarakat yang banyak di tempat kurban Idul Fitri, kami menyarankan pemisahan di rumah atau pertemuan semua orang,” jelasnya. 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Sulhas mengatakan, hewan kurban tahun ini sebaiknya dilakukan di rumah potong hewan. Pemotongan tidak diperbolehkan di masjid umum. 

“Tidak boleh membunuh hewan yang tidak boleh,” kata Sulhas saat ditemui usai mengunjungi RPH Siroyom, Jalan Arjuna Kota Bandung, Sabtu (15/6/2024). 

Menurut dia, larangan tersebut diberlakukan untuk menjamin kemurnian dan higienitas daging kurban. 

Selain itu, hewan yang akan dikurbankan juga diperiksa kebugarannya dan diperiksa kondisi kesehatannya oleh petugas Dinas Perlindungan Pangan dan Pertanian (DKPB).

“Selain menimbulkan rasa tidak enak, bisa juga menimbulkan hal lain, dan kita harus lihat apakah hewan ini sehat atau tidak, karena nafsu makannya berbeda-beda, dan harus kita lihat apakah tidak sehat atau tidak,” jelasnya.

“Kalau dagingnya dipotong dan dibagikan, itu sehat atau tidak. Jadi ini juga tentang menjaga lingkungan,” lanjutnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyembelih hewan kurban di lokasi tersebut dan tidak melakukannya secara sembarangan.

“Tenang saja, niat kita baik, tapi kalau tidak dipahami maka hasilnya tidak akan bagus. Di sini dijamin. Ada antemortem dan postmortem, aman,” tanya /jpnn) ! Video Pilihan Editor:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *