saranginews.com – SEMARANG – Jaksa penuntut umum memvonis terdakwa asal Malaysia sepuluh bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa terdakwa melanggar peraturan keimigrasian dengan masuk ke Indonesia tanpa dokumen dengan denda sebesar 15 juta.
BACA JUGA: Penyelundupan 72 Imigran Rohingya, 4 Terdakwa Terancam 15 Tahun Penjara
Menurut jaksa penuntut umum Ardhika Wisnu, jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan dua bulan penjara.
“Mendapatkan terdakwa bersalah melanggar Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011,” kata Jaksa Ardhika di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (6/11).
BACA JUGA: Singapore Airlines SQ321 mengalami turbulensi, 9 warga Malaysia terluka
Berdasarkan permohonan tersebut, terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.
Mohammad Rahim ditangkap petugas imigrasi Semarang setelah masuk Indonesia secara ilegal pada Januari 2024.
BACA JUGA: Pasukan TNI menangkap 2 warga Malaysia yang membawa 10 gram Sabu-Sabu di perbatasan
Terdakwa ditangkap di Kabupaten Demak setelah petugas mendapat laporan dari warga tentang keberadaan WNA tersebut.
Rahim masuk ke Indonesia dengan perahu dan kemudian melakukan perjalanan darat ke Jawa Timur untuk keperluan medis.
Warga negara Malaysia tersebut kemudian terdampar sebelum akhirnya dijemput oleh kerabatnya untuk dibawa kembali ke Demak.
Kehadiran Rahim dilaporkan ke imigrasi setelah ia menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Demak. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAGI… 3 Kepala Dinas Antikorupsi Bupati Pemalang akan segera diadili