saranginews.com, Denpasar – Polda Bali mengungkap sindikat jaringan penipuan online yang modelnya menjual ponsel atau ponsel murah di jaringan Jawa-Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kompol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan total ada lima orang yang diamankan dalam kasus ini, yakni AKP (39 tahun), MS (32 tahun), AJ (32 tahun), Muz (23 tahun) dan pelaku remaja disingkat ABH.
Baca juga: Aiptu Heni Puspitaningsih dan Suami Jadi Tersangka Penipuan Seleksi Polri
Modus tersangka adalah membuat akun Instagram palsu yang mirip dengan akun Instagram toko asli, kemudian memposting postingan penjualan dan promosi dengan harga murah, kata Jensen saat konferensi pers di lobi hotel. Bareskrim Polda Bali, Selasa.
Jensen antara lain mengatakan, saat melakukan operasi, pelaku membuat akun dengan nama yang mirip dengan nama toko ponsel yang tercantum agar calon korban tertarik dan membeli melalui akun palsu yang dibuat tersangka.
Baca juga: Skandal Penipuan Terbaru Imbas Hingga 1,7 Juta Mobil Toyota
Akun palsu yang dibuat merupakan akun media sosial Instagram beberapa toko keliling di Bali dan luar Bali.
Selain pembunuh tersebut, polisi masih mencari dua orang lagi yakni P dan R.
Baca Juga: Demi Kecepatan Tak Tertandingi Yamaha Kenalkan Teknologi Turbo!
Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain 23 buah buku tabungan bank berbeda, 14 buah kartu NPWP dengan nama berbeda, 10 buah KTP dengan nama berbeda, dua buah kartu SIM, 39 buah kartu ATM, dua buah token BNI, 18 buah handphone beda merek dan uang Rp 25 juta. uang tunai.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Bali Dian Chandra Ranefli menambahkan, pendeteksian bermula pada 19 April 2024 saat terjadi kasus penipuan di Jalan Dalung Permai, Kecamatan Kuta Utara, Kecamatan Padang di Jalan Dalung Permai, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Timur. Korbannya adalah Aida Bagus Gede Adi Wiravan.
Awalnya, para korban disuguhi potongan video yang diunggah akun Instagram @taraphone store yang mempromosikan ponsel iPhone 12 Pro Max dengan harga murah.
Korban yang berminat mentransfer uang ke rekening yang disediakan pelaku.
Namun setelah transaksi selesai, korban tidak pernah menerima barang yang dibelinya sehingga korban langsung mendatangi toko Taraphone di Dalong untuk konfirmasi.
Baru kemudian, menurut salah satu pegawai Taraphone Store, diketahui bahwa akun Instagram @taraphone store bukanlah akun resmi milik Taraphone Store. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi Bali.
Polda Bali selanjutnya melakukan penyelidikan dan menganalisis rekening BNI atas nama PT Berkah Bersama Tarashop yang dialihkan kepada korban.
Selanjutnya, pada Jumat 31 Mei 2024, tersangka AKP ditangkap di kediaman Uma di Pemogan, Denpasar.
Ranefli menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka AKP, seseorang berinisial P berkali-kali memintanya membuat akun untuk melakukan penipuan dengan biaya Rp 1 juta per bulan.
Kemudian, berdasarkan keterangan tersangka, petugas Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pemeriksaan terhadap seseorang berinisial P yang diketahui berdomisili di Kabupaten Sidrap, Kabupaten Sulawesi Selatan. P adalah ketua kelompok penipu.
Berdasarkan temuan, salah satu rombongan anak buah seseorang bernama P ditemukan di sebuah rumah di Kecamatan Pancariang, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan.
Ranevli mengatakan, usai penangkapan dan pemeriksaan, ditemukan barang bukti dugaan penipuan siber yang disimpan di sebuah rumah perkebunan kayu di Desa Sererang, Kabupaten Siden Lun (Sirap).
Setelah diselidiki, ditemukan 13 ponsel dengan merek berbeda digunakan untuk melakukan penipuan online.
Tersangka dijerat dengan pasal 28 para. § 45A setara. 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, § 378 tentang Tindak Pidana Penipuan dan § 55 KUHP (KUHP).
Sementara untuk pelaku anak masih menunggu bantuan dari para pendeta di Denpasar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menduga ada beberapa orang yang menjadi korban kelompok kriminal, namun tidak melaporkan kejahatan tersebut. (antara/jpnn)
Baca artikel lainnya… Maluku Tabaos: Menghidupkan Kembali Etos Laut Nasional dan Mewujudkan Visi Laut 2045