saranginews.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura pailit, didahului dengan perkara penundaan pembayaran tetap (PKPU) antara Arsjad Rasjid cs dan Akka Saeed. Ahli warisnya yakni Rosita dan Ari yang berstatus WNA asal Singapura.
Putusan perkara nomor PKPU NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 31 Mei 2024 (putusan menyatakan pailit) diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) B. Drianto, hakim pembantu, yang menyatakan bahwa sejak awal debitur tidak. Hal itu benar dalam PKPU karena dia hanya ahli waris sehingga PKPU harus dilikuidasi tetapi tidak bangkrut.
Baca juga: Tak Terhutang dan Bangkrut, PT Hittakara Mengadu ke Mahkamah Agung
Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Heneng Pujadi dan Betji Siska Manu selaku Hakim Madya Pertama.
Kuasa hukum ahli waris Akka Saeed (Rosita Vary), Damian Ranjan mengatakan, banyak kekacauan sejak sidang PKPU tahun lalu hingga pembacaan putusan pailit pada Jumat 31 Mei 2024 tengah malam pukul 23.00 WIB Pusat. Pengadilan Negeri C ‘karate.
Baca juga: Ratusan Pegawai Mulai Khawatir Marfati Bangkrut
“Awalnya bukan masalah utang, tapi hanya bonus, salah satunya akan mendapat ayah Arsjad Rasjid dari pemilik PT Krama Yudha yaitu kakek Ari (SjarnobiSaid almarhum). Hal ini dinyatakan dalam artikel tersebut. 78 Tahun 1998, namun bukan tentang “kewajiban hukum mendiang Jarnovi Said yang diberikan secara rutin”, kata Damian dalam pengumumannya (11/6).
Damian menjelaskan pembuktiannya setelah kami menemukan bukti bisnis tersebut dari ayahnya, Ari Saeed (alm Aka Saeed) selaku ahli waris almarhum. Sarnovi Saeed, sudah lebih dari 10 tahun memberikan uang kepada kreditur namun sepertinya akhir-akhir ini Akka Saeed tidak pernah memberikan apapun.
Baca juga: OJK Bangkrut, Perusahaan Ini Pilih Ajukan PK
“Pertama mereka ada PKPU untuk klien kami Ery & Rozita sebagai ahli waris sah PT Krama Yudha, dan diputuskan pada 7 September 2023, utang tersebut kami batalkan sehingga kemudian hakim pengawas yang mengawasi PKPU memutuskan tidak ada utang. , jadi dicoret hakim, lalu manajemen putuskan Rp 541 miliar saja.”
Namun pada akhirnya hakim pengawas memutus NIS 132 miliar karena ada bukti baru berupa transfer uang dari almarhum kepada kreditor semasa hidupnya. Saat angkanya NIS 132 miliar, kami cukup kooperatif dengan berbagai hal untuk sekadar membayar, namun sepertinya manajemen menghalanginya karena manajemen menuntut NIS 541 miliar hingga ada keputusan pailit, ”jelas Damian.
Damian menjelaskan, hakim banding sejak awal terkesan ingin memecat kliennya karena sejak saat itu putusan PKPU diwarnai kejanggalan dalam penegakan PKPU, meski saat ini belum ada penetapan penggantinya dan hari ini ia menyatakan. kepailitan pada hari pengalihan alasan bahwa daftar debitur tetap sebesar Rp 132 miliar tidak ditandatangani oleh hakim pengawas sesuai dengan pasal 272 Kitab Undang-undang Kepailitan dan PKPU meskipun pasal tersebut tidak mensyaratkannya.
“Kami akan mengajukan banding atas keputusan ini, klien kami adalah orang asing, kami pasti malu dengan hukum Indonesia yang sangat tidak adil dan tidak adil seperti ini. Makanya kami mohon kepada Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Pak Prabo Subianto untuk membantu kami agar ketidakadilan tidak terjadi. keluar dalam masalah ini,” kata Damien (ray/jpnn) Yuk tonton juga video ini!