saranginews.com – JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penanganan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri terhadap mantan menteri Syahrul Pertanian Bersih Yasin Terus Berlanjut.
Kompol Ade Safri mengaku akan memberikan update perkembangan penanganan kasus Firli Bahuri.
BACA JUGA: ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pimpinan KPK pada Pemilu, Ingat Firli dan Lili yang Dirusak
Masih berjalan ya, nanti akan kita update perkembangannya, kata Kompol Ade Safri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/10).
Perwira Menengah Polri juga membantah informasi bahwa kasus tersebut diinterupsi oleh Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Dewan Pers perkuat dalil Tim Hukum PDIP terkait pemanggilan Hasto oleh Polda Metro
“Lho, kenapa berhenti? Saya selalu bilang, penyidikan penanganan perkara a quo harus dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Profesional artinya prosedural dan menyeluruh,” ujarnya.
Adapun pemeriksaan lebih lanjut terhadap Firli Bahuri dilakukan bersama dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023 Kasdi Subagyono, dan Direktur Pertanian. Alat dan Mesin Pertanian dari Kementerian Pertanian Tahun 2023 Muhammad Hatta.
BACA JUGA: MAKI minta Polri tegas dalam kasus pemerasan Firli Bahuri
β(Pemeriksaan) sudah dilakukan, kita lakukan di Istana KPK, kalau tidak salah pada tanggal 4 Juni, selain itu kita terus melakukan koordinasi yang efektif, terutama terkait dengan kepatuhan terhadap instruksi Kejaksaan untuk menangani kasus tersebut. dengan kasus yang ada,β ujarnya.
Saat dipastikan kapan pengurusannya akan selesai, Ade Safri hanya mengatakan akan dilakukan secepatnya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo masih berjalan dan berjalan sesuai prosedur.
Arief saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/5), membantah kabar penghentian kasus Firli Bahuri atau perintah penghentian penyidikan (SP3). βItu tidak benar (di SP3),β kata Arief. (antara/jpnn)