Ini Perbedaan Judi Online VS Gim Simulasi Kartu, Gamer Wajib Tahu!

saranginews.com, JAKARTA – Masyarakat masih dibuat bingung dengan kontroversi simulasi permainan kartu dan perjudian online karena belum memahami aturan dan batasan yang ada di elemen tersebut.

Salah satu perbedaan utamanya adalah permainan kartu hanya bersifat hiburan dan tidak merugikan pemainnya baik secara mental maupun finansial.

BACA JUGA: Hilangnya Judi Online Bukan Hanya Soal Penutupan Situsnya, Tapi…

Sedangkan perjudian online merupakan kegiatan yang mempertaruhkan uang dan bersifat transaksi dua arah, yaitu dapat menukarkan uang dengan koin, atau sebaliknya.

Transaksi dua arah ini dapat menimbulkan kerugian finansial yang sangat besar bagi para pemain, apalagi jika mereka menjadi kecanduan dan tidak bisa berhenti.

BACA JUGA: Pemerintah terus berupaya memberantas perjudian online dan pinjol ilegal

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sekitar 1,5 juta situs terkait perjudian sejak Juli 2022 hingga Maret 2024.

Dalam upaya mengatur industri game di Indonesia, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 2 Tahun 2024 untuk klasifikasi permainan.

BACA JUGA: Mengetahui Ancaman Judi Online dan Bedanya dengan Judi Online

Peraturan tersebut bertujuan untuk mengklasifikasikan game berdasarkan usia pengguna, dengan kriteria konten yang jelas yang dapat diakses oleh setiap kelompok umur.

Klasifikasi game juga didasarkan pada berbagai faktor, termasuk konten yang berpotensi membahayakan seperti merokok, alkohol, narkoba, kekerasan, dan perjudian.

Permainan yang mengandung unsur kegiatan simulasi dan/atau taruhan/keberuntungan akan dikategorikan untuk usia 18 tahun ke atas. Penerbit game juga harus melakukan klasifikasi ulang ketika terjadi pembaruan konten.

Pakar Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahadiansyah mengatakan, adanya aturan yang menetapkan usia minimal 18 tahun untuk memainkan permainan yang mengandung unsur taruhan, tanpa melibatkan uang, merupakan sebuah langkah penting.

Namun yang terpenting adalah memastikan bahwa ini bukan soal uang dan permainan tersebut tidak melanggar norma sosial, agama, dan moral yang sah, kata Prof. Trubus, dalam keterangannya Senin (6 Oktober).

Prof. Trubus juga menekankan perlunya jaminan usia untuk mencegah remaja memainkan game yang tidak pantas, sekaligus menekankan bahwa pengawasan harus dilakukan secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan, baik oleh pemain maupun penyedia platform.

Misalnya saja sebelumnya Higgs Games Island (HGI) sempat menjadi sorotan. Fitur “Kirim” HGI telah disalahgunakan oleh beberapa individu jahat, sehingga game tersebut dilarang.

Namun sesuai instruksi Kominfo, HGI telah menghapus fitur tersebut di wilayah Indonesia dan membatasi IP Indonesia pada versi globalnya. Langkah ini menunjukkan komitmen HGI untuk menjadi platform minigame yang legal dan terdiversifikasi di Indonesia.

Prof. Trubus menegaskan, peraturan ini sangat baik dan penting untuk memberikan batasan yang jelas antara platform perjudian online dan permainan kartu simulasi. Kami berharap dengan adanya aturan ini, masyarakat memahami perbedaannya dan tidak terjebak dalam aktivitas perjudian. 

HGI diketahui tidak melanggar Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 2 Tahun 2024. Permainan ini berisi kegiatan permainan yang bersifat simulasi kartu, namun tidak menggunakan alat pembayaran yang sah, mata uang asing, uang elektronik, atau aset digital yang dapat diperdagangkan, sehingga tetap dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku. (jlo/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *