Bea Cukai dan Polda Kepri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Batam, Begini Kronologinya

saranginews.com, BATAM – Bea Cukai Batam dan Polda Kepri menceritakan kepada Kepala Dinas Penerangan dan Bea Cukai Batam Evi Octavia, Selasa (28 Mei), tentang apa yang ada di tubuh tersangka penumpang M (37) dalam penerbangan menuju Surabaya. Ditemukan mengandung sabu.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke kantor untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Ivie dalam keterangannya, Senin (6/10).

Baca juga: Bea Cukai Kuala Lumpur Gagal Angkut 190 Alprazolam di Bagasi Penumpang

Di tempat lain, petugas Bea dan Cukai menangkap seorang pria dengan LCC yang membawa 100 gram sabu di Pelabuhan Internasional Batam pusat.

Kronologi kejadian bermula pada Rabu (15/5) ketika ditemukan sabu di dalam empat kantong plastik hitam yang disembunyikan di celana dalam LKK.

Baca juga: Tembakau Ilegal, Satpol PP Lombok dan Bea Cukai Mataram serta Tarif untuk UKM

Barang bukti tersebut kemudian dibakar dengan insinerator atas arahan Wakil Kapolda Kepri Brigjen Asep Safrudin di Mapolda Kepri.

Turut terlibat dalam aksi vandalisme tersebut adalah Kepala Bea Cukai Batam Rizal dan Kepala Bidang Penindakan dan Pemeriksaan Bea Cukai Batam Cisprian Subiahono.

Baca juga: Optimalisasi Pengawasan, Proboly Bea Cukai dan Bea Cukai Tingkatkan Kepatuhan Terhadap Persyaratan Kedua Departemen Ini

Bea dan Cukai akan terus berkoordinasi dengan departemen terkait untuk melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba, pungkas Ewi. (mrk/japnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *