saranginews.com, JAKARTA – Dewan Pers nampaknya mengulangi pernyataan tim kuasa hukum PDIP yang menyebut ucapan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di televisi merupakan produk jurnalistik.
Hal itu terungkap saat Hasto menjawab pertanyaan awak media tentang tata cara bea cukai di Polda Metro Jaya, Selasa (6 April).
Baca juga: Hasto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk pada masa Ibu Megawati. Ini salahku jika tidak ada
“Kami mendapat beberapa komentar rekan-rekan di Dewan Pers yang mendukung tuntutan tim kuasa hukum PDI Perjuangan,” ujarnya menanggapi pernyataan tim pers seperti dikutip, Minggu (9/6).
Folda Metrojaya dikabarkan memanggil Hasto berdasarkan keterangan lulusan Universitas Pertahanan Nasional (Eunhan) itu dalam wawancara televisi, Selasa pekan lalu.
Baca juga: Demikian keterangan LPSK tentang saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Polisi memanggil pendaki gunung tersebut untuk menyelidiki tuduhan penghasutan dan menyebarkan informasi palsu.
Hasto mengatakan, Dewan Pers menilai komentarnya merupakan produk jurnalistik.
Baca Juga: Hasto Dipanggil Polda Metro, Lalu KPK PDIP Ungkap: Sekretaris Jenderal kami mengikuti hukum.
“Itu bagian dari produk jurnalisme. Oleh karena itu, jika ada persoalan terkait persoalan ini, sebaiknya sampaikan ke Komite Pers dan jangan menjadi perkara pidana,” ujarnya.
Terakhir, Hasto mengatakan tidak ada bukti yang mendukung pernyataannya dalam wawancara tersebut. Pernyataan ini dicap bohong, menghasut publik, dan berujung kerusuhan.
“Di mana kerusuhannya? Apa hubungannya dengan wawancara?” kata pria asal Yogyakarta itu.
Hasto mengatakan, sejumlah pakar hukum dan aktivis prodemokrasi meyakini adanya tindak pidana akibat tindakan Polda Metro Jaya yang memanggil kembali dirinya.
“Para ahli dan tokoh prodemokrasi menilai ini adalah kriminalisasi dan upaya membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang merupakan amanat konstitusi yang mencakup hak asasi manusia,” ujarnya.
Hasto mengakui, sebagai Sekjen PDI Perjuangan, dirinya mempunyai kedaulatan atas komunikasi politik dan perilaku pendidikan.
Termasuk melontarkan kritik terhadap penyelenggaraan pemilu 2024 yang diwarnai mobilisasi kekuasaan negara dan penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Tidak ada waktu yang diberikan untuk kritik. Ya. Kami juga menyampaikan apa yang kami sampaikan terkait persoalan pemilu terkait penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Presiden Joko Widodo, terkait bantuan sosial, dan terkait pemanfaatan lembaga negara dan sumber daya negara. “Hakim Mahkamah Konstitusi mengakui adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion),” kata Hasto. (ast/jpnn) Dengar! Video Pilihan Editor: