Pemerintah Indonesia Setuju 4 Konvensi ILO Dicabut, Ini Penjelasan Sekjen Kemnaker

saranginews.com, Jenewa – Pemerintah Indonesia menyetujui penarikan empat pertemuan Organisasi Buruh Internasional (ILO) dalam pemungutan suara di Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) ke-112 di Jenewa, Swiss.

Keputusan ini diambil karena keempat jemaah tersebut dinilai tidak relevan dengan situasi saat ini dan terwakili dalam kesepakatan lain.

Baca selengkapnya: Sekretaris Kementerian Tenaga Kerja berharap dapat berkolaborasi dengan Swiss untuk memberi manfaat bagi pekerja dan pengusaha

Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekzen Kemnekar) mengatakan keputusan tersebut didasarkan pada penilaian menyeluruh terhadap dampak dan efektivitas pertemuan tersebut terhadap pekerjaan hari ini.

“Kami telah melakukan kajian mendalam dan menemukan bahwa empat pertemuan tersebut tidak diperlukan untuk perkembangan dan kebutuhan kerja saat ini,” kata Sekda Anwar Sanusi dalam keterangan yang dikeluarkan Biro Humas Kementerian Sumber Daya Manusia, Jumat (7). /6.)

Baca Juga: Bertemu Menaker Turki, Menaker Ida Fouzia Bahas Berbagai Langkah Berikut 4 Rekomendasi ILO yang Dihapus:

1. Konvensi ILO No. 45 Pekerjaan Rumah Tangga (Perempuan), 1935.

2. Konvensi ILO No. 62 Peraturan Keselamatan Gedung, 1937.

Baca selengkapnya: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzia mengusung misi perlindungan dan keadilan tenaga kerja di ILC Jenewa ke-112

3. Konvensi ILO No. 63 Upah dan Jam Kerja, 1983.

4. Konvensi ILO No. 85 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan (Wilayah Non-Metropolitan), 1947.

Anwar Sanusi menjelaskan pembatalan pertemuan tersebut merupakan langkah menuju kepatuhan terhadap undang-undang ketenagakerjaan internasional yang baru dan relevan.

“Dengan membatalkan pertemuan-pertemuan ini, Indonesia berkomitmen untuk memperbarui undang-undang ketenagakerjaan sesuai dengan situasi dan tantangan saat ini,” kata Sekretaris Jenderal Anwar Sanusi.

Keputusan menyetujui penarikan ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk mendorong perlindungan tenaga kerja dan meningkatkan keselamatan kerja melalui peraturan dan implementasi yang modern. Pemerintah berharap langkah-langkah tersebut dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan pekerjaan baik di Indonesia.

ILC merupakan konferensi tahunan yang mempertemukan perwakilan negara-negara anggota ILO untuk membahas berbagai permasalahan ketenagakerjaan internasional dan menetapkan standar internasional di bidang ketenagakerjaan.

Melalui keputusan ini, Indonesia terus menunjukkan komitmennya untuk berpartisipasi dalam forum internasional dan menggunakan praktik terbaik di bidang pengembangan sumber daya manusia dan stabilitas perekonomian dalam negeri. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *