Lulus PPPK 2023 Belum Terima NIP, Disuruh Ikut Tes Lagi Tahun Ini

saranginews.com – BATURAJA – Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Sumsel Teddy Melvansian meluncurkan formasi PPPK 1740 tahun 2023 di GOR Baturaja, Kamis (6/6).

Dalam kesempatan tersebut, Teddy menghimbau agar para pegawai pemerintah yang terikat kontrak kerja (PPPK) harus kreatif dan inovatif dalam bekerja sehingga dapat membawa banyak manfaat bagi pemerintah dan masyarakat di daerahnya.

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024: Berita Terkini Formasi Lulusan SMA

Teddy berharap PPPK senantiasa menunjukkan loyalitas, komitmen, dan solidaritas terhadap organisasi sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat sebagai rakyat terpilih.

Selain itu, menambah kewajiban selama masa kontrak kerja, karena ini merupakan bagian utama dari evaluasi yang menentukan perpanjangan kontrak kerja di kemudian hari.

Baca juga: Pj Gubernur bicara soal rekrutmen PPPK Pak tentu senang

“Saya mohon, ciptakan kemajuan dan inovasi melalui kerja kreatif dan inovatif dalam tugas sehari-hari sebagai ASN,” ujarnya.

Kepala Badan Sumber Daya Manusia dan Pembangunan (BKPSDM) OKU Mirdalee menjelaskan Kabupaten OKU akan menerima 2.105 formasi pengangkatan PPPK pada tahun 2023. Namun hanya 1.766 formasi yang selesai dibangun.

Baca juga: Simak, Octaviana dan Dia pamer peta berisi SK PPPK, begini ceritanya

Dari jumlah itu, empat memilih tidak ikut dan satu tidak memenuhi persyaratan, sehingga totalnya menjadi 1.761, kata Myrdale.

Kemudian, dari jumlah tersebut, yang bersangkutan meninggal dunia sebelum Nomor Pengenal Pribadi (NIK) atau NIP diterbitkan.

Sedangkan 20 orang lainnya, NIK-nya belum diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Dengan demikian total penerimaan berkurang menjadi 1.740 orang.”

“Khusus bagi 20 orang berkualifikasi pendidikan kesehatan D4 yang sampai saat ini belum diberikan NIK, sehingga tidak diinisiasi hari ini dan dipersilakan mengikuti tes pada tahun 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *