Starlink Dinilai Bisa Matikan Operator Internet Lokal, Komisi VI: Jangan Sampai BUMN Dirugikan

saranginews.com, JAKARTA – Komisi VI DPR RI menyoroti kehadiran Starlink sebagai ancaman serius bagi operator telepon seluler dan penyedia layanan internet yang telah berinvestasi triliunan rupiah untuk membangun BTS dan jaringan serat optik.

Pendekatan pemerintah terhadap konsesi Starlink menempatkan operator seluler dan ISP nasional dalam risiko kehilangan persaingan dan diperkirakan akan “mati” dalam 2-3 tahun ke depan.

Baca Juga: Starlink Meluncur di Indonesia, DPR Minta Pemerintah RI Adil dan Konsisten

“Starlink sudah punya Network Operation Center (NOC)? Menkominfo bilang ingin Starlink segera mendapat izin beroperasi di Indonesia, tapi CEO bilang sudah ada NOC di Jawa Barat dan Sibitang. izin, artinya pemerintah sudah memberikan fair playing field: “Harus jelas, izinnya lengkap, baru bisa beroperasi,” kata Anggota Komisi VI DPR RI Harris Torino dalam rapat dengar pendapat Komisi dengan pejabat Telkom Group, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5).

Menurut Harris, Starlink dapat menjadi ancaman bagi penyedia layanan Internet dan operator telepon seluler di masa depan.

Baca Juga: PT ANTAM menjamin keaslian dan kemurnian seluruh produk emas logam mulia

Jika Starlink bisa memanfaatkan teknologinya untuk menghubungkan satelitnya langsung ke ponsel, maka situasi ini berpotensi merugikan Telkom, khususnya IndiHome, meski Telkom telah membangun ratusan ribu BTS.

Jangan sampai BUMN dirugikan. Kita tidak menutup mata terhadap teknologi dan persaingan, tapi harus adil, termasuk aspek perpajakan, tata kelola data, transfer data sekarang ke cloud milik Elon Musk, meski data disimpan di dalam negeri Harris

Baca Juga: Luar Biasa! PT Pegadayan dianugerahi predikat Best Company to Work for in Asia untuk keenam kalinya

Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Muhammad Hakel, jika Starlink mampu mengorbit 40 ribu satelit dari 6 ribu saat ini, Starlink akan mampu mematikan operator seluler lain termasuk Telkom, penyedia jaringan Internet, sehingga harga jualnya bisa jauh. lebih murah. khususnya. Jika layanan Internet Starlink dapat dihubungkan langsung ke ponsel, pengguna tidak perlu membeli antena perekam sinyal satelit seperti saat ini.

Evita Narsanti, anggota Komisi VI lainnya, mempertanyakan mengapa pemerintah lebih memilih Starlink padahal Starlink tetap memenuhi persyaratan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia tidak memiliki network operating center (NOC) atau kantor pusat untuk pembayaran hak pakai. biaya (BHP), dan pelaksanaan kewajiban pelayanan global.

Evita menilai Starlink belum melakukan investasi apa pun di Indonesia, melainkan menjadikan Indonesia sebagai pasar untuk meraih keuntungan.

Saat Telkom ditanya mengenai kemampuannya menyediakan akses internet ke 4.000 puskesmas, mereka mempertanyakan mengapa layanan internet di puskesmas harus diserahkan kepada asing, perbatasan nusantara, dan akses ke ibu kota.

Saya mendesak pemerintah untuk menerapkan aturan yang diterapkan pada Starlink untuk menciptakan kesetaraan dalam industri. Evita menegaskan, sebenarnya Starlink saat ini beroperasi di Indonesia, apapun regulasinya.

Menyikapi ancaman serius dan perlakuan istimewa terhadap Starlink, Komisi 6 sepakat untuk mengadakan rapat gabungan dengan Komisi 1 dan mengundang Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri BUMN, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan Telekomunikasi Indonesia. asosiasi ATSI) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). (Chi/JPNN)

Baca artikel lainnya… KPK akan perbaiki status kasus pengadaan barang dan jasa palsu di Telkom, kata VP Carcom

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *