Bea Cukai Ajak Para Calon PMI Pahami Aturan Kepabenaan

saranginews.com, JAKARTA – Bea dan Cukai Huanda dan Bea Cukai Bogor menyediakan komunikasi pra keberangkatan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak berangkat ke luar negeri.

Hal ini untuk mendukung kelancaran arus barang impor pekerja migran.

BACA JUGA: Manfaat, Bea dan Cukai serahkan satuan speedboat ke Pemkab Lingga

Impor barang yang dikirim oleh pekerja migran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang oleh Pekerja Migran Indonesia.

“Ketentuan ini penting untuk melatih pekerja migran agar dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan mampu mempersiapkan persyaratan yang harus dipenuhi agar proses impor dapat berjalan lancar,” kata Kepala Deputi Direktur Humas dan Hubungan Masyarakat. dan Penyuluh Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

BACA JUGA: Bea Cukai Yogyakarta Permudah Perusahaan Ini Ekspor Pakaian ke Jerman

Ia mengungkapkan, pada bulan Mei lalu, Bea Cukai Juanda telah melaksanakan kursus Orientasi Pra Keberangkatan (OPP) yang melibatkan 22 calon PMI yang dilaksanakan di Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Jawa Timur (BP3MI), pada Kamis (30/5). ). .

Calon pekerja migran ini rencananya akan dikirim ke Malaysia, Taiwan, dan Hong Kong.

BACA JUGA: Pembicaraan Logistik, Kepabeanan dan Cukai Tingkatkan Sinergi dengan Perum Bulog dan Strategi Nasional KP

Kegiatan serupa juga dilakukan Bea Cukai Bogor bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk memberikan informasi ketentuan impor barang kepada calon pekerja migran yang akan berangkat ke Korea.

Acara tersebut digelar di Wisma Hijau, Depok, pada Rabu (29/5).

“Dengan memahami ketentuan impor barang, maka pekerja migran dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan negara pada saat hendak mengimpor barang ke Indonesia, baik melalui pengangkutan barang, bagasi penumpang maupun perpindahan barang pada saat kontrak kerja. berakhir. “lanjutkan.. Otoritas.

Dalam kegiatan tersebut, petugas bea dan cukai menyampaikan beberapa hal mengenai ketentuan dan tata cara impor dan ekspor terkait calon pekerja migran. Ada empat topik utama pembahasan yaitu pengangkutan barang, barang pribadi yang dibawa penumpang, registrasi IMEI dan pergerakan barang.

“Intinya kami menghimbau agar calon pekerja migran memahami persyaratan yang harus dipenuhi agar mereka dapat menerima fasilitas yang ditawarkan,” tambah Encep.

Misalnya pada sistem konsinyasi, pekerja migran yang terdaftar di BP2MI bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pembebasan pajak untuk tiga kali kiriman per tahun, dengan nilai barang maksimal USD 500 per kiriman.

Selain itu, dalam skema registrasi IMEI, pekerja migran terampil akan dibebaskan dari bea masuk dan pajak untuk registrasi IMEI, dengan batasan maksimal dua perangkat per penumpang per kedatangan dalam jangka waktu satu tahun.

“Kami berharap dengan pemahaman yang baik mengenai prosedur kepabeanan, para pekerja migran dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan meminimalisir risiko yang mungkin timbul selama proses kepabeanan,” tutup Encep. (jpnn)

BACA ARTIKEL LENGKAP… Bea dan Cukai Ambon melayani perusahaan ini untuk mengekspor pala ke Eropa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *