Datangi DPD RI, Asosiasi MRP Minta Dukungan Proteksi Hak Politik Orang Asli Papua

saranginews.com, JAKARTA – Persatuan Majelis Rakyat Papua (MRP) se-wilayah Papua meminta DPD RI memperkuat perlindungan hak politik masyarakat Papua (OAP), khususnya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Jabatan gubernur dan wakil gubernur tidak hanya diperuntukkan bagi OAP saja, namun juga jabatan seluruh pejabat, wakil walikota, wakil walikota, dan wakil walikota.

Baca Juga: MRP Desak KPK Lebih Serius Tangani Kasus Lucas Enyembe dan Jangan sampai merugikan Koruptor.

Keinginan tersebut diungkapkan Asosiasi MRP se-Wilayah Papua pada Senin (27/5/2024) di Ruang Delegasi DPD RI, Kompleks Parlemen Senyan, Jakarta oleh Presiden DPD RI AA LaNylla Mahmud Mattalitti dan Wakil Presiden DPD RI I Nono Sampono. Apa yang terjadi selama pertemuan itu? ).

Saat ini Koordinator Asosiasi MRP Wilayah Papua, Agustinus Anggaibak, Damianus Katayu (Presiden MRP Papua Selatan), Nerlince Wamuar (Presiden MRP), Agus Nikilik Hubi (Presiden MRP Gunung Papua) dan masih banyak anggota lainnya.

Baca Juga: MRP dan DPRP Diminta Bantu Kurangi Pendukung Lucas Enyembe

“Dalam waktu singkat menjelang Palakada 2024, kami menghimbau kepada Presiden, Wakil Presiden, dan anggota DPD RI untuk berjuang. Keinginan kami untuk mendorong dan mendukung kekompakan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Agustinus mengatakan calon bupati, The peraturan yang mengatur mengenai pilakada calon wakil bupati, “dan calon walikota di 6 (enam) provinsi Wilayah Papua, calon wakil walikota harus berasal dari penduduk asli Papua, karena Wilayah Papua merupakan Daerah Otonomi Khusus”.

Menurut Agustinus, keinginan tersebut muncul berdasarkan penilaian MRP terhadap seluruh wilayah Papua dimana Bumi saat ini mendominasi politik non-Papua di Sundarwasya.

Baca selengkapnya: 8 Tahun Buronan, Pembunuh Veena Sereban Ditangkap dari Daerah Ini.

Dari data MRP, komposisi anggota DPR kabupaten/kota periode 2019 – 2024, hasil pemilu legislatif tahun 2019 di 14 kabupaten di Papua, sebaran 355 kursi di 14 kabupaten/kota, terisi 124 kursi D DPR. Di pihak penduduk asli Papua, 231 kursi DPRD dipegang oleh warga non-Papua.

Selanjutnya susunan Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota Papua periode 2001-2024. Statistik menunjukkan 48 persen kepala daerah di banyak kota/kota di Papua adalah non-pribumi Papua. keluar,” katanya.

Fakta membuktikan bahwa dalam 23 tahun pemilukada dari tahun 2001-2024 atau 23 tahun menunjukkan bahwa membandingkan pemilukada baik bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota terhadap hak politik masyarakat asli Papua menunjukkan adanya ketidakadilan dan ketidakadilan prasangka. .

Artinya, pemilihan presiden daerah Papua juga menimbulkan kebingungan. Keadilan politik bagi masyarakat Papua, ujarnya.

Perkumpulan MRP menyadari bahwa keputusan Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota, Calon Wakil Walikota harus OAP, sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Selesai. Tentang amandemen kedua. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Daerah Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Namun kami berharap sesuai asas hukum lex specialis derogat lex generalis yang menghendaki peraturan perundang-undangan khusus, tidak termasuk hukum umum, kami meminta pemerintah federal dan KPU RI untuk fokus memberi dan mengikuti, jelasnya.

Ia mengatakan, keputusan perkumpulan MRP wilayah Papua diambil pasca terjadinya kerusuhan dan Pilkada serentak di wilayah Papua.

“Keputusan ini didasarkan pada tekanan masyarakat adat, agama dan perempuan di seluruh wilayah Papua, yang dipandang sebagai bentuk kebijakan untuk menegaskan dan melindungi hak asasi masyarakat adat Papua. Setidaknya, OAP akan menjadi tuan rumah dan memerintah dalam kerangka OAP. Republik Indonesia, tegasnya.

Menanggapi keinginan tersebut, Presiden DPD RI akan menindaklanjuti pemrosesannya di tingkat Komite I dan berkoordinasi dengan anggota DPD RI dari daerah pemilihan Papua. Selain itu, LaNylla juga akan menyampaikan harapan tersebut kepada Presiden Jokowi.

Insya Allah dalam waktu dekat saya akan bertemu dengan Presiden Jokowi. Nanti keinginan tersebut akan saya sampaikan langsung kepadanya, mudah-mudahan mendapat respon positif, kata Lanila.

Wakil Ketua DPD RI I Nono Sampono mengingatkan, kalau soal undang-undang, semua hilang di DPR RI.

Namun Nono mendukung proses asosiasi MRP di seluruh wilayah Papua untuk mendapatkan akses dan audiensi dengan berbagai lembaga negara agar cukup mendukung kepentingan masyarakat Papua.

“Tentunya DPD RI akan terus memperjuangkan keinginan tersebut dari daerah pemilihan di seluruh Papua melalui Komite I dan Anggota DPD RI, sesuai tugas pokok dan tanggung jawab DPD RI. Pak Nuno mengatakan, “Tapi kami tetap berharap Bapak dan Ibu Anggota MRP. bertemu dengan DPR RI, agar koordinasi antara DPD RI dan DPR RI dapat dilakukan lebih cepat kedepannya. (kanan/jpnn)

Baca artikel lainnya… Saksi Mata Ungkap Pelaku Penembakan Brutal di Tol Waru Sadwarjo Jatim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *