Soroti Banyaknya Jumlah Lembaga Negara di Indonesia, Bamsoet Nilai Perlu Dikaji Ulang

saranginews.com, Jakarta – Ketua MPR Bambang Soesatyo (alias Bamsot) menegaskan adanya lembaga pemerintah independen atau lembaga pembantu pemerintah yang sebagian besar didirikan pasca reformasi 1998.

Hal itu disampaikan Bamsot di Jakarta, Sabtu (25/5) saat memberikan kuliah Filsafat Hukum Tata Negara (HTN) dan Filsafat Hukum Administrasi Negara (HAN) pada Program Doktor Ilmu Hukum (S3) Universitas Trisakti Jakarta. ).

Baca juga: Jokowi Diduga Gunakan Lembaga Negara untuk Permudah Jalan Putranya

Pembentukan lembaga pemerintah yang independen ini untuk memastikan pemerintahan berjalan sesuai aturan dan kebijakan yang ditetapkan.

“Lembaga negara yang independen berada di luar struktur pemerintahan. Namun, meski keberadaannya bersifat publik, namun sering terlihat bahwa mereka dibesar-besarkan secara politik dan tidak bisa independen karena prosesnya dilakukan secara politis,” kata Bamsot. dikatakan. Pernyataan tertulis, Sabtu.

Baca juga: Bamsot: Presiden Jokowi Sampaikan Laporan Kinerja Lembaga Negara

FH, dosen pascasarjana ilmu hukum Universitas Trisakti, mencatat saat ini terdapat puluhan lembaga negara atau komisi independen yang dibentuk untuk menjalankan tugas dan fungsi pejabat negara secara efektif.

Ia menjelaskan, pembentukan lembaga negara independen seperti Komisi Yudisial dan Komisi Pemilihan Umum didasarkan pada UUD 1945.

Baca juga: Kata Sudirman: Lembaga Negara Jangan Jadi Alat Politik

Ada pula peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh TAP MPR seperti KPPU, Komnas HAM, Komisi Informasi Publik, Komisi Hukum Nasional, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bamsot mengatakan, “Pembentukan lembaga negara independen didasarkan pada tuntutan masyarakat agar pemerintahan diselenggarakan oleh lembaga yang akuntabel, independen, dan jujur. Pembiayaan lembaga negara independen bersumber dari anggaran pemerintah.” dikatakan.

Ia menilai, keberadaan lembaga negara independen di pemerintahan presiden terpilih Prabo Subianto patut dipertimbangkan.

Banyaknya lembaga pemerintah yang terlalu ‘gemuk’ perlu disesuaikan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan dan kewenangan serta menghindari pemborosan anggaran pemerintah.

“Harus ada road map yang jelas dalam pembentukan lembaga negara independen, dan perlu diingat bahwa keberadaan lembaga negara independen yang tumpang tindih dengan lembaga negara lainnya akan meningkatkan kinerjanya,” ujarnya.

Bamsot menambahkan, lembaga negara yang independen harus bisa bekerja secara independen dari pengaruh partai politik atau kepentingan pribadi.

Sebab, sangat sedikit lembaga pemerintahan yang pemimpinnya dipilih melalui suatu proses.

“Lembaga pemerintah yang independen harus mampu beroperasi secara transparan dan mandiri tanpa adanya campur tangan apapun untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja pemerintahan,” kata Bamsot. dikatakan. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *