Rumah Mewah SYL di Makassar Disita KPK

saranginews.com, JAKARTA – Rumah mewah mantan Menteri Pertanian Sayahrul Yassin Limpo (SYL) senilai $4,5 miliar di Makassar disita penyidik ​​KPK.

Sayahrul ditangkap karena kasus Korupsi dan Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA: Ini Penuturan Nayunda Nabila Soal Pengambilan Uang dan Barang dari SYL.

“Pada Rabu (15/5), tim penyidik ​​menyita harta milik tersangka SL berupa sebagian rumah yang terletak di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukan, Kota Makassar,” kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri. , saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ali menjelaskan, nilai rumah tersebut sebesar Rp 4,5 miliar dan sumber uangnya dari Muhammad Hatta, orang kepercayaan terdakwa.

BACA JUGA: Hum, Penyanyi Nayunda Nabila Diduga Menerima Barang dari SYL Selain Uang

Tim Penelusuran Aset Divisi Penelusuran Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mengumpulkan barang bukti dari Divisi Penyidikan.

“Penyitaan ini diharapkan dapat diperoleh kembali harta benda tersebut jika ada perintah pengadilan di kemudian hari,” kata Ali.

BACA JUGA: Wanita Meninggal Juga Masukkan Jenazah Korban ke dalam Koper, Identitas Terungkap

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan penyelewengan dana senilai total US$44,5 miliar di Kementerian Pertanian antara tahun 2020 hingga 2023.

Hal ini dilakukan atas kerja sama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, Kasdi Subagyono, dan Kepala Departemen Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian periode 2023, Mohamed Hatta. Terdakwa.

Keduanya mengoordinasikan pengumpulan dana dari petugas tingkat I dan jajarannya, termasuk untuk kebutuhan pribadi SYL.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan ketentuan e-juncto Pasal 12 melanggar SL. Pasal 55 Bagian 1 KUHP Jo. Pasal 1 Pasal 64 KUHP (antara/jpnn)

Baca artikel lainnya… Polisi tetapkan 4 tersangka dalam peristiwa penyerangan dan penikaman mahasiswa Unpam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *