Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Seruduk Kantor MA, Nih Tuntutannya

saranginews.com, JAKARTA – Ratusan pegawai Polo Ralph Lauren Indonesia berkumpul, mengacungkan tangan, di Kantor Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Dalam aksinya, mereka menuntut penggantian Ketua Hakim Rahmi Mulyati yang membawahi perkara merek di pengadilan tertinggi Indonesia.

BACA LEBIH LANJUT: Presiden Jokowi Minta Perhatian Terhadap Penderitaan Ribuan Pekerja Polo Ralph Lauren dan Keluarganya.

Para pengunjuk rasa merupakan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa.

Janli Sembiring selaku perwakilan buruh PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa memberikan hal tersebut untuk memperjuangkan masa depan buruh dan keluarganya.

BACA LEBIH BANYAK: Tak gentar, pekerja Polo Ralph Lauren terus mencari keadilan di Mahkamah Agung

Menurut Janli Sembiring, para buruh ke Mahkamah Agung untuk mencari keadilan, meminta penyidikan (PK), dan perkara merek untuk disidangkan di Mahkamah Agung.

Janjli menegaskan, para buruh juga sudah meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA LEBIH LANJUT: Inilah pendapat Mohindar Legal Group tentang merek Polo Ralph Lauren

“Kami berharap Pak Presiden Joko Widodo mendengarkan keinginan kami, karena kami hadir di sini sebanyak tujuh kali, karena permintaan kami tidak didengar oleh Mahkamah Agung. Kami mohon agar hakim yang diganti hanya satu, yakni hakim agung. Pengadilan.

Janli menjelaskan, pihaknya meminta penggantian Hakim Agung Rahmi Mulyati, karena putusan tingkat kasasi sebelumnya merugikan PT Polo Ralph Lauren Indonesia.

Harapan Hakim Rahmi Mohindar HB No.15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024/2024 Perkara PK Fahmi Babra tidak disidangkan karena Hakim Rahmi Mulyati telah menyetujui Mohindar HB dalam PK/Pdt.Sus-HKI/No.9. 2024

Keputusan Hakim Rahmi sebelumnya adalah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

Ia menilai keputusan yang mendukung MHB mengejutkan dan cacat hukum karena ternyata ada keputusan kontroversial pada tahun 1995 dimana merek Ralph Lauren dihapus atas nama Mohindar HB dan MHB sejak awal bukanlah pemiliknya. Polo oleh Ralph Lauren.

Hal ini terlihat pada putusan nomor 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst pada halaman 10 dan juga pada halaman putusan, tidak ada kata ‘Polo’ dan tidak ada kata ‘oleh’ dan hakim memerintahkan untuk menghapusnya.

Oleh karena itu, putusan PK 9 cacat hukum, tegas Janli.

Janli semoga tidak terjadi lagi dan PK nomor 10 dan 15 masih berjalan sampai sekarang.

Ia meminta hakim mengkaji secara cermat keputusan kontroversial tersebut dan menjaga rahmat Mahkamah Agung dengan mengembalikan kasus Polo dengan merek Ralph Lauren.

Sebab, yang jelas Mohindar HB hanya memiliki fotokopi yang menunjukkan merek tersebut adalah Ralph Lauren, tanpa ada tulisan polo dan dari yang dihapus sesuai keputusan nomor 140 tahun 1995.

“Mengapa bisa digunakan untuk menghapus seragam polo perusahaan kami? Janli Sembiring berkata, “Aneh dan ilegal jika Mohindar HB menang.

Menurut Janli, jika wasit Rahmi Mulyati tidak diganti pada PK 15, pihaknya akan terus melakukan aksi demonstrasi hingga tuntutannya dipenuhi.

Hakim memutuskan nomor 15 dan nomor 10 perkara PK merek berdasarkan fakta hukum yang ada, yaitu adanya pertentangan putusan, kata Janli.

“MHB tidak mempunyai status hukum, MHB tidak memiliki merek Ralph Lauren Polo, tapi mengapa Hakim PK Rahmi dan hakim Mahkamah Agung memutuskan Polo milik Ralph Lauren,” kata Janli.

Buruh meminta Badan Kewaspadaan MA, Mahkamah Agung, dan Komisi Pemberantasan KPK meninjau tiga hakim yang memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor PK/Pdt.Sus-HKI/2024 PK/Pdt.Sus-HKI /2024 No.9.

Janli menilai, putusan tersebut menguatkan MHB terhadap dua putusan lainnya, yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA 3101 K/pdt/1999.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi juga akan hadir untuk meninjau keputusan tersebut, kata Janli yang didampingi kuasa hukum LQ Indonesia Law Firm dan Quetient TV Putra Hendra Giri.

Janli mengaku belum mengetahui kapan sidang PK akan berlangsung. Namun, dia bersikukuh akan terus mendukung praktik tersebut hingga Hakim Rahmi digantikan.

Jika tidak, mereka akan melanjutkan presentasi. Karena berkaitan dengan masa depan pekerja dan keluarganya.

“Yah, sidang PK-nya kita belum tahu kapan, karena PK-nya tertutup. Karena kita tidak tahu, maka kita terus mendalami perkara tersebut agar hakim tidak salah dalam mengambil keputusan.” ujar Janli.

“Kita akan berbuat lebih banyak lagi. Kalau kita tidur di depan MA, karena berdampak pada hajat hidup orang banyak,” kata Janli (Jumat/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *