KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar

saranginews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang dari kediaman Andi Tenri Angka Yasin Limpo, adik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

KPK melakukan penggeledahan di kediaman Tianli pada Kamis (16/5).

Baca juga: Usut Kasus Korupsi Mantan Pejabat Bea Cukai dan Pajak, KPK Selidiki Pegawai Diklat Polri

Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan SYL.

“Tim penyidik ​​telah menyelesaikan operasi penggeledahan dan penyitaan aparat penegak hukum kemarin di Jalan Letjen Hertasning, Kel Tidung, Kek. Rapochini di Kota Makassar,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (17/8). 5).

Baca juga: KPK Selidiki Kasus Investasi Palsu di Taspen, Selidiki Pejabat PT KB Valbury Sekuritas

Dalam acara tersebut, lanjut Ali, penyidik ​​terlebih dahulu menjelaskan kehadirannya dan menyertakan surat rekomendasi.

Ali menegaskan, RT dan RW setempat turut menyaksikan operasi penggeledahan tersebut.

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Mantan Direktur Bea dan Cukai Purvakarta

“Barang-barang yang disita antara lain dokumen dan barang elektronik yang mungkin bisa mengungkap dugaan aktivitas SYL,” kata Ali.

Ali menambahkan, pemeriksaan tambahan akan segera dilakukan dan dijadikan alat bukti dalam bahan penyidikan kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis menggerebek kediaman Andi Tenri Angka Yasin Limpo (SYL), adik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Jalan Hertasning, Makassar, Sulawesi Selatan ( 16/5) ). )

SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima suap senilai total Rp44,5 miliar antara tahun 2020 hingga 2023 dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Pungli dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Departemen Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian periode 2023, Muhammad Hata. terdakwa;

Mereka semua merupakan koordinator penagihan dari pejabat Tier 1 beserta jajarannya, termasuk pembayaran kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. atau pasal 55 bagian 1. Sesuai alinea pertama Pasal 64 KUHP. (Tan/Jepang)

Baca artikel lainnya… Update Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Aliran Uang Korupsi Telkomsigma

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *