Pakar Hukum Yakin Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak Hakim

saranginews.com, JAKARTA – Pakar pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menilai hakim kemungkinan besar akan menolak permohonan yang diajukan Direktur Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang jika jenis pidananya. ditanya.

Panji Gumilang menggugat Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri karena tidak bersedia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA: Berkas perkara TPPU Panji Gumilang sudah dilimpahkan ke kejaksaan

Panji juga didakwa melakukan penggelapan sebagai pelanggaran pertama.

“Untuk menanyakan sifat tindak pidananya TPPU atau tidak nanti di sidang pokok, terbukti TPPU atau tidak,” kata Fickar kepada wartawan, Kamis, 5 September.

BACA JUGA: Bareskrim selidiki aliran uang dalam kasus TPPU Panji Gumilang

“Jadi kalau diajukan dalam masa uji coba, itu prematur dan kemungkinan besar permohonannya ditolak,” imbuhnya.

Fickar menjelaskan, persidangan mempunyai kewenangan untuk menguji penerapan hukum formil atau hukum acara, yakni mempertanyakan keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, bahkan penetapan tersangka.

BACA JUGA: Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU melanggar hukum

“Selain itu, permohonan tersebut tidak akan dikabulkan karena tidak dalam perkara pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang Panji Gumilang kemarin, Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri menghadirkan tiga orang saksi dan seorang ahli.

Dalam keterangannya, Hery Firmansyah, pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara, mengaku setuju kasus yang melibatkan Panji merupakan delik perdana.

Dikatakannya, dalam pemeriksaan, tersangka pada tahun 2015 mendapat perpanjangan pinjaman dari Jtrust Investment yang merupakan ancaman atau niat jahat.

Panji Gumilang selaku Pimpinan Lembaga Pesantren Indonesia (YPI) disebut sempat mengajukan pinjaman ke bank. Uangnya masuk ke rekening pribadi, namun cicilan pinjamannya dibayar dari uang YPI.

Penyidik ​​punya bukti bahwa pada 2019, Panji Gumilang juga mendapat pinjaman dari bank sebesar Rp 73 miliar. Panji ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada 6 November 2023.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau Ivan Yustiavandana mengatakan, timnya telah menyerahkan hasil analisis transaksi Panji ke Bareskrim Irjen beberapa waktu lalu.

Dari hasil survei PPATK, Panji Gumilang punya usaha triliunan.

“Usaha PG dan pihak terkait lebih dari Rp 15 triliun,” kata Ivan saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Juli 2023. (dil/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *