Ini Alasan Sarwendah Akhirnya Somasi Para Haters

saranginews.com, JAKARTA – Selebriti Sarwenda melontarkan imbauan terbuka kepada para haters alias haters yang memfitnah dirinya di media sosial.

Total ada sekitar lima pemegang akun media sosial yang dipanggil melalui kuasa hukumnya.

BACA JUGA: Saat Disinggung Peran Ruben Onsu Mengutip Akun TikToknya, Sarwenda Kabur.

Panggilan tersebut disampaikan kuasa hukum Sarwenda, Chris Sam Siwu di kawasan Kedoya, Jakarta Barat, Rabu (15 Mei).

Dijelaskannya, pemanggilan tersebut karena adanya fitnah dari pihak yang membenci kedekatan Sarwenda dengan anak angkatnya, Bertrand Peto.

BACA JUGA: 5 akun TikTok yang dikutip Sarvenda yang perkataannya menyakitimu

“Klien kami harus mengulangi hal-hal yang tidak menyenangkan tentang putranya. Jadi 100 persen itu tuduhan terhadap orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Chris Sam Sivu.

Menurutnya, istri Ruben Onsu itu bertahan dan bungkam selama bertahun-tahun saat difitnah.

BACA JUGA: Sarvenda menahan air mata saat bercerita tentang kondisi psikologis anak, karena sering difitnah

Namun Sarwenda begitu marah hingga merasa perlu mengeluarkan somasi.

“Klien kami geram dan tidak bisa lagi tinggal diam menghadapi pemberitaan seperti ini,” jelasnya.

Sarwenda memanggil lima akun media sosial: kanker (@andai05065), sukabaxo (@_ayya04), jayamulya (@kobil), fullcekbio (@full.cek.bio) dan J2_p (@J2_hps).

Pengacara Sarwenda lainnya, Abraham Simon menegaskan, tindakan pemilik akun media sosial tersebut telah mencemarkan nama baik dan merusak kehormatannya.

Menurutnya, Sarvenda mengalami kerugian besar akibat ulah akun hater.

Atas dasar itu, Sarvenda melalui somasi menuntut permintaan maaf publik dalam waktu tiga 24 jam.

Pemegang akun juga harus menghapus postingan, gambar, foto, dan video yang mengandung tuduhan dan pencemaran nama baik terhadap Sarwenda.

“Apabila tidak diselesaikan dalam jangka waktu tersebut di atas, maka klien kami akan menggunakan haknya sebagai warga negara untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan tuntutan pidana melalui Kepolisian RI,” pungkas Abraham. (kakek/Jepang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *