2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya

saranginews.com – BANDA ACEH – Satuan Reserse Narkoba Polda Aceh Timur menindak 1,2 kg sabu pada Senin (13/5).

Saat kasus ini terungkap, polisi juga menangkap pelaku penyerangan di Desa Blang Bati, Kecamatan Po Rang.

Baca juga: Ratusan Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Ditutup Polisi dan TNI

Dua tersangka ditangkap pada Senin (13/5) pukul 18.00 WIB, kata Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru.

Ia mengatakan, kedua penyerang tersebut diketahui bernama HE (33 tahun) dan SA (30 tahun). Keduanya tinggal di Desa Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Baca Juga: Ditangkap 3 Kali Karena Kasus Narkoba, Ammar Zoni Kembali Minta Rehabilitasi

“Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat adanya operasi sabu di Pereulak,” kata Nova Suryandaru.

Pejabat Polri mengatakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polda Asia Timur langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Baca juga: Tiga Pengedar Narkoba di Sukabumi Ditangkap, Siap Disuplai

Dalam pemeriksaan, petugas melihat bus mencurigakan melintas di Desa Blang Batee, Kecamatan Peureulak, Provinsi Kabupaten Aceh Timur. Staf kemudian berhenti dan menggeledah bus.

“Saat penggeledahan ditemukan tiga kantong plastik hitam yang diduga mengandung sabu total 305 gram.

Aparat kemudian memeriksa kedua pelaku.

Pelaku mengaku menyimpan sabu di rumahnya.

Aparat kemudian memindahkan rumahnya di Desa Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa, Langsa Barat, Aceh.

Di dalam rumah, polisi menemukan satu paket sabu seberat 900 gram yang dibungkus plastik hitam.

“Sebanyak 1,2 kilogram sabu yang disita. Selain sabu, petugas juga menyita satu unit minibus Toyota Kijang Innova dan dua unit telepon seluler sebagai barang bukti,” kata Nova Suryandaru.

Kedua pria tersebut diamankan di Polres Aceh Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Kapolres.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkoba yang mengancam akan memenjarakannya seumur hidup atau seumur hidup. hukuman mati.

Nova Suryandaru mengatakan: “Melalui pameran narkoba, polisi berhasil menyelamatkan 9.600 nyawa dari penggunaan narkoba. (Antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *