Sekjen Kemnaker: Jadikan PTSA Sarana Ciptakan Pelayanan Publik yang Lebih Baik dan Cepat

saranginews.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan pihaknya menyadari pentingnya menyediakan sistem pelayanan publik yang efisien, cepat, dan terkoordinasi.

Ia mengatakan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSA) yang dicanangkan Kementerian Ketenagakerjaan merupakan garda terdepan dalam mewujudkan pelayanan yang baik di masyarakat.

UPDATE: Kementerian Ketenagakerjaan Ajak Jepang Berinvestasi dalam Pemberian Pelatihan Bahasa bagi Calon SSW Indonesia

“PTSA tidak hanya sekedar koneksi administratif tetapi juga representasi semangat pelayanan yang humanis dan profesional,” kata Sekjen Anwar Sanusi dalam keterangan resminya, Jumat (26/4).

Hal itu disampaikan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan saat memberikan sambutan pada Konsultasi Publik Peran dan Kerja PTSA pada Pekerjaan Umum di Jakarta, Jumat (26/4).

UPDATE: Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi berharap semakin banyak peserta SSW yang bekerja di Jepang

Ia mengatakan, PTSA harus fokus pada hasil yang cepat dan akurat untuk memenuhi harapan dan pengalaman pengguna layanan publik.

“Dengan bantuan yang cepat dan tepat, besar harapan kita bisa memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat,” jelasnya.

UPDATE: Berkunjung ke Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Perluas Kerjasama Pembangunan Ketenagakerjaan

Sekjen Anwar menegaskan, Kementerian Ketenagakerjaan akan selalu berkomitmen memberikan layanan yang berkualitas dan mudah diakses, serta terus berupaya menjadi mitra yang tepat dalam memenuhi kebutuhan dan hak pekerja dan masyarakat luas.

“Mari kita semua menjadikan PTSA sebagai salah satu cara untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih manusiawi,” kata Sekjen Anwar Sanusi.

Kepala Kantor Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Ketua Fadhly Harahap menambahkan, Forum Konsultasi Publik Peran dan Kerja PTSA di Bidang Pekerjaan Umum bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Kami berharap pertemuan ini akan mencapai kesepahaman bersama mengenai rancangan, pelaksanaan, dampak dan evaluasi usulan pelaksanaan,” kata ketua.

Dengan adanya pertemuan ini, lanjutnya, diharapkan pandangan dalam penyelesaian permasalahan bisa seimbang, sehingga pelayanan yang diberikan sesuai dengan harapan masyarakat.

Chairul menambahkan, pada Mei hingga September 2024, Ombudsman RI akan menilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik atau yang lebih dikenal dengan konsep pemantauan pelaksanaan pelayanan publik.

Menurut Chairul, ada beberapa hal yang harus diperbaiki di unit pelayanan sebelum tahun 2023, yakni perlunya penambahan poin diklat dan pelatihan vokasi serta Direktorat Kelembagaan Diklat, karena masih memiliki poin 77,99.

Pada tahun 2021, lanjut Chairul, tingkat kepatuhan berada pada zona hijau dengan nilai 88,42.

“Tiga tahun berturut-turut kita sudah masuk kawasan hijau. “Ini menjadi perhatian penting khususnya bagi unit-unit yang memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *