Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar

saranginews.com, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (CJ) Hamdan Zelva mengatakan Irman Guzman berhak mengajukan perkara pemilu ke Mahkamah Konstitusi (CJ) yang intinya meminta pemungutan suara ulang (RV) belum – Pemilihan DPD RI di Sumbar.

Irman merupakan calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumbar yang dicoret KPU dari daftar calon tetap (DCT) pemilu legislatif 2024.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Irman Guzman Yakin MK Kabulkan Permohonan PSU, Ini Alasannya

Menurut Hamdan, dalam kasus Irman, Komisi Pemilihan Umum (GEC) menggunakan cara-cara ilegal untuk menghalangi hak warga negara untuk mencalonkan diri.

Hamdan menilai KPU tak punya alasan untuk menghapus nama Irman dari DCT DPD RI daerah pemilihan Sumbar pada pemilu 2024.

BACA JUGA: Rektor Unry Jelaskan kepada Mahasiswa Polisi yang Kritik UKT Tinggi

Hal itu terbukti ketika kebijakan Partai Komunis Ukraina dibawa ke PTUN, pencabutan nama belakang Irman dinyatakan tidak sah.

“Ada perintah PTUN untuk memasukkan nama Irman Guzman ke DCT, namun KPU tidak mau mematuhinya,” kata Hamdan kepada wartawan, Kamis (5/10).

BACA JUGA: Wanita Ini Meracuni Putrinya dengan Racun Tikus, Korban Kejang

Selain itu, PTUN juga mencabut Surat Keputusan DCT BPK tentang Pilkada di Dapil, Sumbar, karena tidak mencantumkan nama Irman.

“Akibat tidak dipatuhinya resolusi PTUN, DCPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) memberikan teguran tegas kepada seluruh anggota Partai Komunis Ukraina,” ujarnya.

Dari proses tersebut, Hamdan menilai penghapusan nama belakang Irman justru menghambat hak warga negara untuk mencalonkan diri.

Jika dikaitkan dengan kedudukan hukum Irman Guzman dalam perkaranya di Mahkamah Konstitusi, maka menurut Hamdan, sebagian besar permohonan pemohon telah dipenuhi.

“Karena itu jelas melanggar hak warga negara untuk mencalonkan diri, misalnya calon bupati/walikota yang diberikan ke MK,” kata Hamdan.

Ia menjelaskan, undang-undang sebenarnya menyebutkan “kandidat” dan bukan “calon potensial”, namun jika terbukti calon dari Partai Komunis Ukraina tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, maka “calon” tersebut berhak untuk melakukannya. Pilih. . mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi.

“Dan biasanya MK memberikan yurisdiksi karena ada pelanggaran hak konstitusional,” kata Hamdan.

Soal maksud hukuman lima tahun penjara, Hamdan mengatakan, sebenarnya sudah ada kejelasan. Sebab, dalam PTUN disebutkan Irman tidak diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, melainkan satu hingga lima tahun.

Oleh karena itu, sangat jelas PTUN memberikan interpretasinya, ujarnya.

Di sisi lain, Hamdan juga menilai pemilihan DPD daerah pemilihan Sumbar digelar tanpa dasar hukum karena keputusan KPU terhadap DKP dibatalkan PTUN.

“PTUN dibatalkan bahkan sebelum pemungutan suara dimulai. Partai Komunis Ukraina mengadakan pemilu di sana tanpa alasan apapun. Seharusnya dipulihkan dengan mengeluarkan dekrit baru Partai Komunis Ukraina, tapi tidak dipulihkan,” jelasnya.

Hamdan juga mengatakan hak konstitusional dilanggar meski hanya menyangkut satu calon.

“Ini tidak bisa diabaikan. Jangan nanti dilimpahkan ke biaya dan sebagainya. Ini hak warga negara yang dilindungi Konstitusi,” tegasnya.

Sementara itu, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahan mengatakan Irman berhak mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi karena hasil pemilihan DPD daerah pemilihan Sumbar tidak sah karena DCT yang digunakan dialihkan dari PTUN Jakarta. .

“Kalau begitu, maka ada kemungkinan mendasar untuk meminta pemilihan kembali DPD daerah pemilihan Sumbar,” kata Maruarar.

Ia menambahkan, jika DCT Pemilu DPD yang digunakan sudah tidak sah, maka hasil pemilu juga tidak sah.

Oleh karena itu wajar jika hasil pemilu yang tidak sah ini menjadi sengketa pemilu, ujarnya (fat/jpnn). Pernahkah Anda melihat video terbaru berikut ini?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *