saranginews.com, AMBON – Dua anggota Polda Maluku berinisial Za dan Tsu divonis 18 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada Kamis atas kasus yang melibatkan dugaan pengguna narkoba.
Majelis yang mendengarkan dan memeriksa perkara ini memutuskan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) terkait narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) UU 35 UU RI Nomor 35. Kami menuntut 1 KUHP,” kata Kejaksaan Maluku saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis. Atamimi dan Junette Pattiasina berkata:
Baca juga: Polisi Terlibat Dua Kecelakaan Maut di Bogor Diusut Propam
Gugatan JPU diajukan di hadapan dua hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Harris Tewa.
Penggugat mengklaim barang bukti seperti kotak transparan, bong, dan sedotan plastik disita untuk dimusnahkan.
Baca juga: 5 Polisi Pukuli Warga Secara Brutal yang Terekam Kamera
Menurut kuasa hukum pemerintah, permasalahan seriusnya adalah kedua terdakwa divonis penjara karena tidak mendukung rencana pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Sedangkan mitigasinya adalah para terdakwa tidak pernah mengaku bersalah dan mengakui perbuatannya.
Baca juga: 5 Polisi Ditangkap, Atasannya Harus Diusut
Dua petugas polisi, Za dan Zul, ditangkap pada awal Januari 2024 setelah membeli sabu golongan I, salah satu jenis narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi, dari Rinto.
Satu paket sabu senilai Rp 500.000 digunakan oleh dua tersangka di belakang Puskesmas Hitu dan kemudian dikembalikan ke Kota Ambon menggunakan kendaraan dinas Polda setempat.
Menurut jaksa, awalnya terdakwa Zu menjemput Zai menggunakan kendaraan dinas polisi dua tempat duduk di Desa Poka, Kecamatan Teluk Amban.
Kedua terdakwa kemudian mendatangi rumah Rinto di Desa Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Pulau Ambon) sekitar pukul 15.30 WIT.
Setelah mendapatkan satu paket sabu, keduanya hendak menuju ke salah satu rumah di Ambon, namun terdakwa bertanya di mana Tzu ingin menggunakan barang tersebut, dan Za menjawab ingin menggunakannya di belakang gedung Puskesmas Hitu.
Selanjutnya pada pukul 19.00 WIT, keduanya kembali ke Ambo dan diamankan saksi Valentinus Seda dan tim yang mengamankan sejumlah barang bukti antara lain alat penghirup sabu (bong), klip plastik bening tempat menyimpan sabu. Dan sebuah kotak.
Sebelumnya, Valentinus dan tim telah mendapat informasi adanya dugaan penggunaan narkoba di Desa Hitu.
Usai diperiksa, kedua terdakwa mengaku akhirnya menggunakan sabu yang dibelinya dari seseorang bernama Rinto.
Sidang pengadilan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya Jidon Batmomolin, Tri Hendra Unenor, dan Abdurab Malbari (antara/jpnn).