KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi

Jaringan Jack

Operasi penindakan itu terkait dengan proses penyidikan terhadap tersangka Bupati Lahuhanbatu Eric Adrata Aritonga (EAR).

Baca juga: Bukan Nurul Ghufran, Dewas KPK Tunda Uji Etik

“Sudah dilakukan penyitaan dan sudah dipasang tanda penyitaan. Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Kamis (2/5) mengatakan, “Berdasarkan alat bukti yang dimiliki tim penyidik, properti tersebut adalah milik tersangka EAR yang saat itu sedang digunakan untuk kepentingan salah satu partai politik.”

Ali mengatakan, tanah dan bangunan kantor DPC NasDem yang disita seluas 304,9 M2 di Kabupaten Labukhan Batu, Sumut. Penyitaannya karena penyidik ​​mencurigainya berasal dari uang hasil korupsi kantor.

Baca Juga: KPK: Kalau Tak Ada Itikad Baik, Bupati Mimika akan kami paksa

Tentu saja temuan tersebut langsung dikonfirmasi oleh tim penyidik ​​kepada para saksi, termasuk tersangka, kata Ali Fikri.

Sebelumnya, Bupati Labuhan Batu KPK Eric Adtrada menetapkan Ritonga dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka didakwa dalam kasus suap terkait proyek pembelian barang dan jasa di Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen RI Korea Utara

Sebagai Bupati Eric, Labuhan diduga terlibat aktif dalam berbagai proyek pengadaan di beberapa SKPD di lingkungan Pemkab Batu. (tan/jpnn) Jangan lewatkan video terbarunya :

Baca artikel lainnya… BTN Gandeng KPK Perkuat Integrasi Keluarga Pegawai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *