MK Tolak Permohonan Ganjar-Mahfud soal Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024

saranginews.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MK) menolak seluruh permohonan pengujian hasil Pilpres 2024 yang diajukan wakil presiden dan 3, dan diadili oleh Pranowo dan Mahfud MD.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang di Mahkamah MK, Jakarta, Senin (22/4).

BACA SELENGKAPNYA: Laskar Nasional Prabowo 08 Biaya Putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat

“Pada pokoknya imbauan itu, imbauan itu untuk semua,” kata Suhartoyo.

Dalam hal ini hakim hanya membaca fakta-fakta yang perlu dibicarakan dan memutusnya. Alasannya serupa dengan debat yang dihadirkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pertama, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

BACA JUGA: MK Tolak Permohonan AMIN, Tiga Hakim Agung Berbeda Pendapat.

Diketahui, hakim MK menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin.

Dalam mempertimbangkan putusannya, Hakim MK menyatakan beberapa dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tidak terbukti atau kurang bukti.

BACA JUGA: MK tolak gugatan Pilpres Anies-Cak Imin

Beberapa di antaranya terkait campur tangan Jokowi terhadap terpilihnya Gibran di Pilpres, dukungan masyarakat untuk menambah perolehan suara, dan dorongan para pemilik jabatan di pemerintahan untuk mencarikan salah satu jodohnya.

Dalam putusan tersebut, tiga hakim hukum yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menanggapi atau keberatan.

Ia menambahkan, Pak Ganjar-Mahfud mengajukan pengaduan terhadap Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terhadap MK.

Dalam permohonannya, Ganjar-Mahfud meminta MA membatalkan Keputusan KPU No.

Ganjar-Mahfud juga meminta Mahkamah Konstitusi mencopot calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, Pak Ganjar-Mahfud juga meminta Pengadilan Tinggi memerintahkan KPU menggelar pemilu baru (PSU) tanpa pasangan Prabowo-Gibran. (Tan/jpnn) Sudah nonton film terbarunya?

BACA PASAL LAINNYA… MK menyebut apa yang dilakukan Jokowi bukan ilegal, tapi tidak pantas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *