Habib Aboe Tegaskan Kunjungan PKS ke Nasdem dan PKB Bukan untuk Perpisahan

saranginews.com – JAKARTA – Sekretaris Jenderal Keadilan Sejahtera Habib Abu Bakr al-Habsi mengatakan PKS berkomitmen membangun Indonesia sampai mati bersama Partai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Oleh karena itu, Habib Abu menyebut kunjungan PKS ke DPP Partai Dem Nice dan PKBDPP bukan untuk pamitan. Ia menegaskan, tidak ada kamus pemisahan diri demi kepentingan bangsa.

Baca juga: Usai Bertunangan Prabowo-Jibran, PKS Berencana Bertemu dengan Nice Dam dan PKB

“Kami akan terus membangun sampai mati,” kata Habib Abu di kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Jakarta, Rabu (24/4).

Habib Abu mengatakan, PKS berupaya memastikan aliansi transformatif yang diusung Anis Basvidan-Mohimeen Iskandar pada Pilpres 2024 bisa bertahan hingga pilkada serentak 2024.

Baca juga: Habib Abu: Bobohan Banjar, Jangan Dihindari

“Kita upayakan, minimal di DKI kita coba dulu, baru di tempat lain, itu,” ujarnya.

PU Indonesia pada Rabu (24/4) memilih calon presiden dan wakil presiden RI nomor urut 2, Prabowo Subianto-Jibran Rakaboming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden Pilpres 2024, sesuai Keputusan KPU No. 504 Tahun 2024.

Baca Juga: Presiden KPU Usulkan Prabu Jibra Sebagai Calon Pilpres 2024

Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024, kata Presiden KPU RI Hasim Assyari, Rabu di kantor KPU RI, Jakarta.

Memutuskan, pertama, menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Menetapkan pasangan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 -2029. periode pemilu 2024,” lanjut Hashem.

Dijelaskannya, Prabowo Jibran berhasil memperoleh 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Keputusan ini mulai berlaku pada Rabu, 24 April 2024.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2024, tanggal yang ditetapkan di Jakarta. Ketua KPU Hasim Assyari menandatanganinya. Bismillah ur Rahman ur Rahim, katanya. (antara/jpnn) Yuk tonton juga video ini!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *