saranginews.com, SUKABUMI – Seorang gadis di bawah umur asal Sukabumi menjadi korban pemerkosaan.
Pelakunya adalah dua polisi muda Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polres Sukabumi Kota.
BACA JUGA: Kakek Juga Terlibat, Ayah Perkosa Anak Hidup
“Kami menangkap dua pemuda berinisial RJ (15) dan RE (20) di Jalan Pemuda, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (28/4) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan ini terjadi saat kami menerima laporan. . korban berinisial NPR (15),” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Senin.
Informasi yang dihimpun dari Satreskrim Polres Sukabumi Unit II PPA Kota, dituduh melakukan kekerasan pemaksaan yang terjadi pada Sabtu (27/4).
BACA LEBIH LANJUT: Savage SR Membaca 5 Anak di Bawah Umur
Kedua tersangka memaksa korban memutar badan di depan rumah RE di Jalan Pemuda, Kampung Baru, desa/kecamatan Citamiang.
Pesta pora dua pemuda yang salah satunya masih di bawah umur ini bermula saat RJ memanggil NPR untuk bermain di RE. RJ kemudian membawa orang tersebut ke kamar RE.
BACA JUGA: Identitas Pembunuh Ibu Hamil di Kelapa Gading Terekam CCTV.
Setelah itu, RJ memberikan RE Rp 10.000 untuk membeli rokok.
Saat rekannya membeli rokok, RJ memaksa NPR berhubungan seks dengan tersangka, keduanya tidak memenuhi syarat.
Setelah puas, RJ mengirimkan pesan singkat kepada RE untuk melakukan hal yang sama kepada korban, hingga akhirnya RE masuk ke kamar dan melihat korban sudah mengenakan pakaian dan sempat menghentikan niat buruknya.
Tak lama kemudian, RJ kembali masuk ke kamar dan meminta untuk mengantar orang tersebut ke rumahnya. Namun RE dicegah karena dialah yang menyelamatkan korban.
Saat RJ sampai di rumah, RE kembali mendekatinya dan meyakinkan serta merayunya bahwa korbannya adalah pacarnya dan pada akhirnya akan berhubungan seks.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, kedua orang tersebut masih diperiksa penyidik dan dipastikan telah melakukan segala perbuatannya.
Untuk memperkuat penyidikan, timnya menyita barang bukti berupa pakaian korban, akta kelahiran, kartu keluarga, dan seprei berwarna merah bermotif bunga yang berlumuran darah korban.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 perubahan Undang-Undang Pemerintahan dan pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1. 2016 Tentang Perubahan Kedua dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun (antara/ jpnn).
BACA CERITA SELENGKAPNYA… Gudang digerebek malam hari, anggota TNI temukan barang buktinya, Wah