Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka

saranginews.com, SUKABUMI – Penyidik ​​Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang melibatkan MA berusia 6 tahun, seorang selir, di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.

Kapolsek Kota AKBP Sukabumi Ari Setyawan Wibowo mengatakan, pelaku pembunuhan yang terjadi pada 16 Maret 2024 itu adalah seorang siswa SMP.

Baca juga: Timeline Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Disebut Kriminal

Pelaku merupakan anak di bawah umur berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar SMP, kata AKBP Ari di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (2/5).

Kasus pembunuhan ini bermula pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 07.00 WIB saat korban dan tersangka sedang bermain di rumah rekan kerjanya.

Baca Juga: Analisa Razor Soal Bunuh Diri Brigjen RA: Polisi Harus Hakimi Pihak Lain

Namun sekitar pukul 08.30 WIB, korban pergi ke rumah neneknya untuk mencari pala.

Tersangka melihat korban pergi lalu mengikutinya dari belakang.

Baca Juga: Brigjen RA Meninggal Karena Bunuh Diri, Kapolri Singgung Motifnya

Saat berjalan melewati taman yang terbengkalai, tersangka pelaku tiba-tiba memaksa MA melepas celananya.

Korban yang ketakutan berteriak dan lari, namun pelaku berhasil mengejarnya, setelah itu ia mencekik MA hingga bocah tersebut tidak bisa bernapas.

Saat tak berdaya, bocah itu disiksa oleh pelaku. Pelaku kemudian kembali mencekik bocah tersebut hingga tewas.

Setelah dipastikan MA sudah tidak bernapas, pelaku kembali melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Setelah puas, jenazah MA dibuang di sekitar lembah di Desa Cesariankal, RT 26/08, Desa Sipetir, Kecamatan Kadudampit.

Orang tua korban yang mengira dirinya tersesat kemudian mencarinya dengan bantuan puluhan warga.

Setelah hampir seharian melakukan pencarian, sandal bocah tersebut akhirnya berhasil ditemukan di lokasi kejadian sekitar pukul 05.30 WIB di dasar lembah, Minggu (17/3).

Mendapat informasi tersebut, polisi mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi, ternyata pelaku kejahatan seksual yang terlibat dalam pembunuhan tersebut adalah seorang siswa SMA yang sudah mengenal korban.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kadudampit. Gadis itu mengaku kepada penyidik, semua perbuatannya untuk memenuhi nafsu seksual menyimpang, kata Ari.

Ari mengatakan, perilaku mesum tersebut diduga terjadi karena pelaku juga mengalami pelecehan seksual, namun penyidik ​​masih mendalami kasus tersebut.

Mengingat korban masih di bawah umur, maka orang tua pelaku dan kuasa hukumnya mendampingi pelaku selama pemeriksaan hingga ditetapkan tersangka.

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (BAPAS).

Barang bukti yang diamankan timnya berupa celana training berwarna abu-abu bermotif biru, celana dalam berwarna merah, sepasang sandal berwarna hitam, dan hasil autopsi.

Tersangka dijerat Pasal 82(1) dan/atau Pasal 82(3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara 15 tahun dan Pasal 351 KUHP karena menyebabkan kematian dengan ancaman penganiayaan badan. tujuh tahun Setahun Penjara (ant/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *