Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Terungkap, Tak Disangka

saranginews.com, Jakarta – Motif pembunuhan Wasila, 40 tahun, dan Farah Atika, 16 tahun, di Macan Lindungan Palembang akhirnya terungkap.

Artinya, persoalan gaji tidak sejalan dengan kesepakatan dengan suami korban, Anung Kurniawan, 41.

Baca juga: Polisi Gali Kuburan Korban Pembunuhan Personel TNI AL

Apabila tersangka merupakan pegawai dari suami korban

Tersangka bernama Sugandha alias Nanda, 31, warga Simanjuntak, Jalan Letnan, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Baca juga: Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang Akhirnya Ditangkap

Kapolres Palembang Haryo Sugihartono didampingi Direktur Reserse Kriminal AKBP Haris Dinjah.

Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka tidak lain adalah masalah gaji yang tidak disepakati, kata Kapolda Palembang Haryo Sugihartono didampingi Direktur Reserse Kriminal AKBP Haris Dinjah. April 2024).

Baca juga: Ayah Korban Pembantaian Palembang dan Suami Ang Tuntut Hukuman Tegas bagi Pelakunya

Kesepakatan awalnya adalah menebang pohon secara kontrak dengan gaji bulanan Rp 3,5 juta.

Namun mereka hanya mendapat uang sebesar Rp1,5 juta, setelah itu tersangka berangkat ke Pekanbaru, bekerja di sana selama sebulan, lalu kembali ke Palembang dan melakukan pembunuhan, kata Hario.

Hario mengatakan, pelaku terlebih dahulu berencana membunuh suami korban dengan membawa senjata tajam (sazam) dari kos.

Polisi Hario mengatakan, “Niat awal tersangka hendak mendatangi rumah korban dan menemui suaminya Ang, namun saat itu Ang tidak ada di tempat.”

Saat Hario tiba di rumah Ang, terjadi adu mulut antara tersangka dan korban.

Karena pertengkaran tersebut, tersangka menjadi kesal dan akhirnya membutakan serta membunuh korban dan anak tersebut, kata Harillo.

Tersangka memanfaatkan lahan kosong untuk membunuh korban Wasilla.

“Wisatawan tersebut ditilang tersangka di depan rumah korban,” kata Harilo.

Sementara itu, terjadi peristiwa tersangka membunuh anak korban dengan senjata yang dimilikinya.

“Tersangka sedang menunggu suami korban kembali setelah sempat menelpon ayahnya untuk meminta pertolongan,” kata Harilo.

Namun niat tersangka tidak terealisasi saat suami korban datang bersama warga sekitar.

“Tersangka lari melalui pintu belakang dan melemparkan pakaian serta telepon selulernya ke rawa sebagai barang bukti,” kata Harilo.

“Tersangka membuang barang bukti dan berganti pakaian di sebuah rumah kosong tak jauh dari TKP,” kata Hario.

Tersangka sendiri ditangkap pada Selasa, 16 April 2024 di tempat persembunyian saudaranya di wilayah hukum Polsek Sukarmi Palembang.

Oleh karena itu, tersangka ditangkap oleh anggota kami bersama Polsek Sukarmi dan anggota Jatanras Ditraskimam Polda Sumsel, pungkas Hario.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (MCR35/JPNN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *