2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya

saranginews.com, Malang – Polres Malang menangkap M (57) warga Desa Rembun, Kecamatan Dumphit, Kabupaten Malang terkait kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.

Korban adalah S (74 tahun), warga Desa Lambangkuning RT26/04, Desa Majangtenga, Kecamatan Dampit.

Baca juga: Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Tewas di Silangkap

Kepala Reserse Kriminal Polresta Malang PSR Gandha Syah Hidayat mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Sentong, Desa Rembun, pada Minggu (28 April).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Sentong RT21/05. Pelaku sudah kami tangkap, kata Gandha.

Baca Juga: Mayjen TNI Palsu Kunjungi Kodam Bukit Barisan. Inilah yang terjadi

Dijelaskannya, peristiwa kekerasan tersebut bermula saat pelaku yang juga warga Desa Lambangkuning mendatangi pemakaman di Desa Sentang Desa Rembun pada pukul 16.50 WIB.

Di lokasi kejadian, pelaku bertemu dengan korban, yang kemudian terjadi perkelahian. Mereka pun berduel.

Baca juga: Momen Brimob Palsu Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi, Simak

Korban mula-mula mengambil sebatang kayu yang ada di dekatnya, namun si penembak justru mengambil senjata tajam tersebut.

“Setelah pelaku meraih balok kayu, beberapa kali memukul kepala korban,” ujarnya.

Usai melakukan kekerasan, pelaku melarikan diri dari TKP.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku menganiaya korban karena menuduh M mencuri mobil anaknya.

“Pelaku memukul korban karena terjadi adu mulut dimana pelaku menuduh korban mencuri mobil anak pelaku,” ujarnya.

Terkait kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun (ANT/JPNN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *