Laskar Prabowo 08 Nasional Nilai Putusan MK Final dan Mengikat

saranginews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau perselisihan Pilpres 2024.

Pelatih TNI-Prabowo 08 Anwar Hussin menilai putusan MK tidak mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

Baca Juga: MK Tolak Permohonan AMIN, Tiga Hakim Konstitusi Beda Pendapat

Alasan Prabowo-Gibran memenangkan pemilu dengan perolehan suara yang sangat besar dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 03, dimana Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara (58,58 persen) dan pasangan Anees-Muhaimin 40.971 suara”906 suara (906 persen).

Anwar Hussin menjelaskan perolehan suara Prabowo-Gibran sangat tinggi dibandingkan dua calon lainnya. Sedangkan penyebab sengketa pemilu presiden yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 atau 3 tidak menyentuh sengketa pemilu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.

Baca Juga: Anies-Cak tolak kasus MK terkait perselisihan Pilpres Imin

“Untuk itu, kami yakin, apapun keputusan MK bersifat final binding, apapun keputusan yang diambil, kita tidak bisa menentang, kita harus menghormatinya. Kalau begitu, Oktober mendatang bakal dilantik Prabowo-Gibran menjadi presiden. pandu Ran Indonesia. “Mari kita buka,” tegas Presiden Indonesia Jenderal Maju 34. (tan/jpnn) Pernahkah Anda melihat video di bawah ini?

Baca Juga: MK Sebut Tindakan Jokowi Bukan Ilegal Tapi Tidak Etis

Baca artikel lainnya… Berita terkini Muslim Rohingya di Myanmar, semakin menindas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *