saranginews.com – REJANG LEBONG – Seluruh sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu diingatkan untuk tidak mengangkat guru honorer baru yang bersumber dari dana bantuan operasional sekolah atau BOS.
Hal ini dilaporkan oleh Kepala Satker Dana BOS Bidang Pelayanan Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong Hanapi.
BACA JUGA: Kabar Baik dari Pak Yusran, tapi PPPK NIP 2023 Belum Dirilis
“Kami (Dinas Dikbud, Red.) sudah mewanti-wanti sekolah yang dipimpin Dikbud Rejang Lebong untuk tidak menerima guru honorer baru. Jika ada sekolah yang ingin mengangkat guru honorer harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dikbud Rejang Lebong,” kata Hanapi kepada Rejang. Lebong, Rabu (27/3).
Dia menjelaskan, pengangkatan guru honorer yang gajinya dibiayai dana BOS sudah tidak diperbolehkan lagi.
BACA JUGA: PPPK Sistem Kontrak, Tapi Kewajibannya Sama Pegawai Negeri, Alamak!
Penyebabnya karena pemerintah pusat telah mengangkat guru honorer menjadi PNS berdasarkan kontrak kerja atau PPPK.
Kebijakan pelarangan pengangkatan guru honorer baru disebut-sebut bertujuan untuk memanfaatkan sepenuhnya BOS reguler 2024 yang diterima setiap sekolah untuk memenuhi seluruh kebutuhan siswa.
BACA JUGA: Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Dua Hari Bayar 2 Kali Lipat, Alhamdulillah
Saat ini, kata Hanapi, 50 persen dana BOS yang digunakan di setiap sekolah, baik SD maupun SMP, digunakan untuk membiayai gaji guru honorer.
“Ada sekolah yang gurunya cukup, namun tetap mengangkat guru honorer, akibatnya BOS reguler yang diterima sekolah sebagian besar terserap untuk membayar gaji honorer,” jelasnya.
Hanapi yang juga Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong mengatakan Rejang Lebong menerima dana BOS senilai Rp 38 miliar pada tahun ini.
Dengan jumlah tersebut, pencairan tahap pertama senilai Rp 19 miliar pun dimulai.
Dana BOS dialokasikan berdasarkan jumlah siswa di Kabupaten Rejang Lebong, pada tahun 2024 terdapat 39.615 siswa, meliputi 27.549 siswa SD, baik negeri maupun swasta, dan 12.066 siswa SMP.
Dana BOS untuk tingkat SMP sebesar Rp1.100.000 per tahun per siswa.
Sedangkan untuk tingkat SD sebesar Rp900.000 per tahun per siswa. (antara/jpnn)