saranginews.com, JAKARTA – Dua ibu dan anaknya menuntut keadilan di hadapan Direktorat (Mabes) Polri pada Rabu (15/5/2024).
Mereka meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membebaskan anak buahnya.
BACA JUGA: Polisi Punya Identitas Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Garut
Pasangan bernama Jumadi dan Indra menjadi tulang punggung keluarga.
Kedua ibu tersebut menuntut keadilan didampingi beberapa ratus pekerja perusahaan perkebunan sawit PT SKB Sumatera Selatan (Sumsel) yang merupakan rekan Jumadi dan Indra.
BACA JUGA: Brigjen RA meninggal karena bunuh diri, Kapolri angkat bicara soal motifnya
“Bebaskan suamiku. Tolong, Kapolri. Kasihanilah kami,” kata ibu dari mobil komando.
Jumadi dan Indra, yang mengawal perusahaan kelapa sawit PT SKB, diduga ditangkap polisi saat melakukan penjagaan ilegal di perkebunan kelapa sawit perusahaan tersebut.
BACA JUGA: Sufmi Dasco Gelar Open House, Prabowo dan Kapolri Tiba
PT SKB berselisih dengan PT GPU. Keduanya ditangkap pada 2 Mei 2024 dan hingga kini belum dibebaskan.
Alvin Lim dari firma hukum LQ Indonesia yang mewakili perwakilan serikat pekerja PT SKB Sumsel di tingkat korporasi mengatakan, polisi belum mengeluarkan surat perintah penangkapan atau surat perintah penangkapan terhadap keluarga atau klien Jumadi dan Indra.
“Suami perempuan-perempuan ini ditahan dan ditangkap sejak 2 Mei, sudah lewat dua minggu. Menurut pengakuan mereka, perempuan-perempuan ini belum mendapat surat perintah penangkapan,” kata Alvin Lim.
Alvin mengungkapkan, penangkapan Jumat dan Indra dipimpin oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadir Tipidter) Bareskrim Polri Kombes Yulmar Tri Himawan bersama jajaran Brimob.
Ia menyayangkan tindakan tersebut karena tidak sesuai dengan hukum atau prosedur yang berlaku.
“Kami tidak menentang polisi, kami cinta polisi, tapi kami mengkritisi keras agar polisi juga harus mematuhi peraturan yang berlaku seperti KUHP dan Perkap dalam melakukan perbuatan hukum atau proses peradilan,” kata Alvin Lim.
“Kita tidak ingin aparat kepolisian yang merupakan aparat penegak hukum dan seharusnya menjadi pelindung, pelayan, dan penjaga masyarakat justru menjadi penjahat di masyarakat,” lanjutnya.
Selain itu, pendiri firma hukum LQ Indonesia ini menilai eksekusi tersebut tidak dibenarkan. Sebab yang memenangkan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah PT SKB. Ia pun menduga ada keterlibatan mafia dalam kasus ini.
Terkait hal tersebut, Alvin meminta perhatian Kapolri dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Saya mohon perhatian Kapolri dan Presiden. Saya mohon bantuannya untuk memperhatikan hal ini, kata Alvin Lim (Jumat/jpnn).