Alvin Lim: Holy Fukdinar Berhak Mempertahankan Merek Dagangnya

saranginews.com, JAKARTA – Pengacara Firma Hukum LQ Indonesia Alvin Lim mengatakan Saint Fukdinar berhak melindungi merek dagang yang sudah digunakannya.

Hal itu diutarakan Alvin pada Kamis (22/5) menanggapi ucapan Suci yang tengah menghadapi sengketa merek.

BACA LEBIH LANJUT: Kontroversi Merek Dagang Menghidupkan Kembali Polemik Perawatan Kulit Label Biru

Sebelumnya, Suci mengaku pendiri PT OS yang dikenal dengan merek dagang OMS itu menghadapi persoalan branding yang cukup pelik.

Menurut Suci, ia mendirikan PT OMS System (nama depan PT) dengan brand “OMS” pada tahun 1998, yang kemudian berubah nama menjadi PT OS pada tahun 2012.

BACA JUGA: Alvin Lim: Nama Tersangka di Panji Gumilang Tidak Valid

Ia mengatakan, nama merek “OMS” sebenarnya diambil dari nama PT OMS System & PT OS.

Namun, pada tahun 2013, ada orang lain yang mendaftarkan merek yang sama.

BACA JUGA: Alvin Lim Ungkap Rahasia Stock Intelligence dalam Pelatihan Business Intelligence

Gara-gara kejadian tersebut, Holy baru-baru ini mengaku sudah melapor ke Polda Jatim.

“Ini tidak adil,” kata Holy dengan nada sedih seperti dilansir Quotient TV Podcast.

“Saya sudah menggunakan merek tersebut selama 25 tahun. Itu adalah bagian dari pekerjaan hidup saya, dan saya sangat kecewa karena masalah ini,” kata Holy.

Harapan bersih untuk menemukan kedamaian dan solusi.

“Saya tidak ingin memperpanjang masalah ini. Sebenarnya saya rela memberikannya kepada pihak merek, namun juga menuntut ganti rugi sejumlah uang. Padahal, jenis produk dan kondisi usaha utamanya berbeda-beda, kata Suci.

“Kalaupun yang bersangkutan merasa lalai, itu karena negativitasnya sendiri. Mengapa menggunakan merek yang sudah ada atau mirip dengan nama perusahaan yang sudah ada, dan mengapa tidak segera memilih pengguna merek tersebut, begitu merek tersebut terdaftar,” kata Holy.

Permasalahan ini diharapkan dapat diselesaikan dengan cepat secara adil dan terhormat, tanpa harus melibatkan proses hukum yang panjang.

Nirkabel

 Alvin Lim menanyakan pertanyaan kepada individu yang mendaftarkan merek dagang yang digunakan 15 tahun lalu.

Alvin Lim mengatakan “Hal ini tentu tidak masuk akal dan menimbulkan banyak pertanyaan.

Alvin juga menyuruh Holy untuk segera mendaftarkan merek tersebut ke Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

“Kalau pakai merek dulu, bisa ke HKI dan membatalkan merek yang melanggar,” kata Alvin.

“Kamu belum mendaftar.” Bisa jadi permohonan,” kata Alvin Lim.

Alvin Lim juga mengatakan, permasalahan ini bukan hanya soal kepemilikan merek saja.

Dia menentang penggunaan hukum yang tidak tepat.

Alvin Lim menekankan bahwa “Kejahatan bukanlah alat untuk menyingkirkan masyarakat, namun untuk memajukan keadilan.

“Untungnya Saint mau keluar dari brand, bukannya diapresiasi malah mendapat nilai. Itu tidak benar,” kata Alvin Lim.

Alvin juga mengingatkan Polda Jatim agar hukum tidak disalahgunakan untuk memiliki individu yang mempunyai hak milik.

“Jangan gunakan hukum untuk merugikan masyarakat. Ini prinsip dasar yang harus dipatuhi oleh penegak hukum,” kata Alvin Lim.

Saat itu, Alvin Lim mengatakan kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pendaftaran merek untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.

Meskipun Yang Mahakudus menggunakan logo OMS selama bertahun-tahun, kegagalan untuk mendaftarkan logo tersebut menyebabkan posisinya rentan saat ini.

Alvin Lim menekankan pentingnya langkah ini untuk melindungi hak intelektual dalam hukum.

Jika masalah ini tidak diselesaikan secara damai, Saint dan tim kuasa hukumnya berencana membawa kasus ini ke HAKI untuk membatalkan pendaftaran merek dagang pihak lain yang dianggapnya tidak sah.

“Ini adalah langkah yang harus dilakukan untuk mengembalikan hak yang seharusnya mereka miliki,” kata Alvin Lim.

Di sisi lain, kasus ini juga menekankan pentingnya reformasi sistem hukum untuk menjamin adanya keadilan tanpa penindasan bagi masyarakat.

Pendekatan yang transparan dan adil diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan penegakan hukum.

Dengan banyaknya perhatian masyarakat terhadap permasalahan ini, Alvin Lim berharap penegak hukum dapat bertindak sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan pribadi (jumat/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *