saranginews.com, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT) menambah hukuman Mahendra Dit Sampurna alias Dit Mahendra menjadi satu tahun penjara terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengajukan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) nomor 32/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel tanggal 4 April 2024 yang menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara kepada Dita.
BACA JUGA: Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Dita Mahendra, Ini Alasannya
“Menghukum terdakwa Mahendra Ditt Sampurna dengan hukuman satu tahun penjara,” demikian bunyi putusan yang dimuat di laman Direktori Keputusan PT DKI Jakarta, Selasa (21/05).
Dalam perkara nomor 103/PID.SUS/2024/PT
BACA JUGA: Dita Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Segera Dibebaskan
“Mengakui bahwa masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dihitung seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan penyitaan dan pemusnahan sejumlah barang bukti berupa senjata api dan amunisi.
BACA JUGA: KPK akan kembali memeriksa Dita Mahendra dalam kasus Noorhadi
Vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan kepada Dita Mahendra memenuhi tuntutan tim jaksa penuntut umum.
Kasus ini terungkap dari pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik KPK di apartemen Dito. Saat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menangani kasus dugaan pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrahman.
Selama penyelidikan, kelompok operasi investigasi Partai Komunis Ukraina menemukan ruangan tertutup dengan senjata api, amunisi, magasin, dan dokumen senjata.
Atas dasar itu, KPK berkoordinasi dengan Beintelk Polri yang akhirnya menyusun UU Ditto. (jlo/jpnn)