saranginews.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengusulkan kepada DPR untuk merevisi UU Polri. Salah satunya adalah perpanjangan masa aktif Kapolri.
Melalui kajian ilmiah, Edi berharap revisi UU Polri harus diatur demi kepentingan nasional dengan memperhatikan kegiatan lain Polri di luar tugas pokoknya. Kegiatan lainnya antara lain peran serta Polri dalam mengawal dan mengamankan berbagai kepentingan nasional.
BACA JUGA: Lemkapi minta polisi selidiki penyebab bunuh diri brigadir RAT
“Kami melihat pengaturan kegiatan kepentingan nasional Polri lainnya perlu diatur, di luar tugas pokoknya. Saat ini tugas pokok Polri sesuai amanat UU Kepolisian adalah TNI, PNS, perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum,” kata Edi dalam keterangannya, Rabu (22/5).
Menurut Edi, selama ini Polri juga menunjukkan kerap terlibat dalam kegiatan lain, yakni mengawal dan mengamankan berbagai kepentingan nasional, seperti pengobatan Covid-19, pencegahan gangguan makan, dan bantuan sosial. masyarakat.
BACA JUGA: Lemkapi yang dinilai terbatas memaparkan hasil Survei Pendapatan Rumah Tangga Lebaran
Pendapat lain dari Lemkapi, sebaiknya diperkuat sesuai tugas pokok Polri yakni menjaga Harkamtibm, abdi, pelindung, pembela, dan aparat penegak hukum.
Polri merupakan penyidik utama dalam penegakan hukum, baik darat, laut, maupun udara. Setiap petugas kepolisian harus mengutamakan fungsi kepolisian.
BACA JUGA: Lemkapi yakin Polri akan menyelesaikan kasus Vina Cirebon dalam waktu dekat.
Berikutnya, penanganan cybercrime di dunia maya yang dilakukan Polri harus diperkuat. Menurutnya, kerja Polri ke depan akan semakin berat.
Sementara usulan lain yang tak kalah pentingnya adalah perubahan usia pensiun Polri dari 58 menjadi 60 tahun. Khusus bagi anggota Polri yang berkemampuan khusus, disarankan batas usianya 62 tahun ke atas.
Selain itu, UU ASN sendiri mengatur pensiun bagi mereka yang berusia di atas 60 tahun jika menduduki jabatan fungsional. Sementara bagi pejabat fungsional Polri, menurut pengamat kinerja kepolisian, dibutuhkan waktu lebih dari 60 tahun bagi perwira bintang empat atau kapolri.
Namun ketentuan ini harus diputuskan oleh Presiden setelah mempertimbangkan DPR.
“Semua ini menjadi sumbangsih Lemkapi dalam meningkatkan kinerja Polri melalui kajian akademis.” kata Edi. (waktu/hari)
BACA ARTIKEL LEBIH LANJUT… Pelajari nilai kinerja lintas pihak dalam mengelola arus balik dan keberhasilan arus balik