saranginews.com, Jakarta – Mantan anggota DPR Azis Sayamsudin diberi akomodasi selama ditahan di Rutan Cabang KPK setelah memberikan uang kepada tersangka kasus pungli dan pungli.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengatakan tim penyidik akan menyelidiki Aziz.
BACA JUGA: Sempat Absen, Aziz Sayamsuddin Akhirnya Tampil di KPK.
Saat dikonfirmasi, Rabu, Ali mengatakan, “Dugaan penerimaan fasilitas selama ditahan di Rutan KPK juga didalami terkait pemberian uang kepada tersangka AF (Ahmed Fauzi) dan kawan-kawannya.”
Selain itu, tim penyidik KPK juga memeriksa Aziz, koordinator pengumpulan uang tahanan, untuk mengetahui keberadaan tahanan di rutan cabang KPK.
Baca juga: Aziz Sayamsudin: Festival Nasional Jadi Perekat Pemersatu Warga Aceh
“Para saksi hadir dan membenarkan dugaan bahwa hal itu terkait dengan kehadiran seorang tahanan yang ditunjuk sebagai koordinator pengumpulan uang para tahanan di Rutan Cabang KPK,” kata Ali.
Aziz Syamsuddin sedianya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus pemerkosaan di Rutan Cabang KPK pada 8 Mei 2024.
BACA JUGA: Bobby Nasution Gabung Garindra, Simak Pernyataan Jokowi
Namun, dia tidak muncul hingga sidang ulang terakhir dijadwalkan, tanpa memberikan alasan kepada penyelidik.
KPK mengumumkan pada Rabu, 24 April 2024, telah memecat 66 pegawai yang terlibat dalam peristiwa pungutan liar dan pemerasan di Rutan Cabang KPK.
Hasil penyelidikan menemukan 66 pegawai KPK melanggar Pasal 4(i). Pasal 5 a; Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil k.
Selain itu, pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) c PP 94 Tahun 2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan, pemecatan tersebut mulai berlaku 15 hari setelah keputusan disiplin terhadap pegawai dijatuhkan.
Keputusan pemberhentian pegawai tersebut merupakan bagian dari komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengatasi pelanggaran internal dan tidak memberikan toleransi terhadap praktik korupsi.
Atas pelanggaran tersebut, KPK juga menjatuhkan hukuman moral berdasarkan keputusan Badan Pemeriksa dan Inspeksi serta penyidikan tindak pidana korupsi.
Dewan Pengawas KPK menyebut 93 pegawai Rutan Cabang KPK terlibat dalam serangkaian peristiwa pungli ilegal.
Pada akhirnya, 66 pegawai dipecat, 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan serta menjalani prosedur hukum, dan sisanya 12 pegawai masih menunggu hasil koordinasi dengan Pejabat Negara (BKN). (Antara/JPNN)
Baca artikel lainnya… Polisi Bunuh Dua Buronan Pencuri Motor, Cat!