saranginews.com, JAKARTA – Komisi II DPR menggelar rapat kerja dan dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) pada Rabu (15/5).
Dalam rapat kerja tersebut dibahas dua rancangan PKPU terkait penyusunan daftar pemilih dan pengangkatan kepala daerah, yang kemudian dilanjutkan dengan Evaluasi tahapan pelaksanaan pemilu 2024 di ruang rapat Komisi II DPR. DPR.
BACA JUGA: DPR yakin pemerintah mampu menjaga stabilitas politik agar tidak terjadi gangguan terhadap perekonomian
Mendagri Tito Karnavian turut serta langsung dalam pembahasan evaluasi tahapan pemilu tahun 2024, dan didampingi anggota Direktorat Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri. Dalam Negeri, termasuk Penjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri pl. Dirjen Politik dan PUM, Pj Dirjen Keuangan Daerah, Pegawai Khusus Menteri Dalam Negeri, dan Pangkat Eselon 2 Kementerian Dalam Negeri.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dan turut dihadiri oleh Ketua KPU RI Hasim Asiari, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan Ketua Dewan Kehormatan Pemilihan Umum. Penyelenggara (DKPP), Heddi Lugito.
BACA JUGA: DPR RI akan menyelesaikan 43 undang-undang yang masih dalam pembahasan di Tingkat I
Rapat diawali dengan pembahasan 2 rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (GEC) Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024.
Komisi II, pemerintah dan penyelenggara sepakat menyetujui rancangan PKPU.
BACA JUGA: Wanita Dibunuh, Jenazah Korban di Dalam Koper, Identitas Terungkap
Dalam pembahasan rancangan PKPU, plh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Togap Simangunsong yang mewakili Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi langkah persiapan yang dilakukan KPU dan berkomitmen mendukung suksesnya penyelenggaraan pilkada.
Secara khusus, Tokap menegaskan, terkait Pasal 140 yang merujuk pada calon gubernur di Daerah Otonomi Khusus Papua, perlu diklarifikasi lebih lanjut karena masih multitafsir.
Menurutnya, Pasal 140 harusnya memperjelas apakah calon dianggap sebagai calon yang potensial untuk disetujui Majelis Nasional Papua (PNA).
“Dengan memahami secara jelas implikasi Pasal 140 ini, kita berharap dapat menghindari potensi multitafsir yang dapat menimbulkan kebingungan atau konflik di kemudian hari, terutama dalam konteks politik wilayah Papua yang sensitif,” ujarnya.
Ketua KPU RI Hasim Asiari mengatakan ketentuan Pasal 140 RUU PKPU siap menyesuaikan dengan aturan undang-undang khusus otonomi Papua yang ada.
“KPU Pusat telah melakukan pembicaraan dengan enam KPU provinsi di Papua, yakni KPU Papua, KPU Papua Pegunungan, KPU Papua Tengah, KPU Papua Selatan, KPU Papua Barat Daya, dan Papua Barat. Dalam kesepakatan yang dicapai, pentingnya persetujuan dari pihak Papua Musyawarah Nasional (PNA) calon gubernur dan wakil gubernur mengenai status orang asli Papua merupakan syarat yang harus dipenuhi,” kata Hasim.
Oleh karena itu, pada saat pendaftaran oleh partai politik, harusnya dokumen persetujuan MRP sudah tersedia dan bukan proses setelah faktanya, ujarnya.
Hasim menegaskan, KPU tidak berwenang mengatur mekanisme, tata cara, dan tata cara memperoleh persetujuan dari MRP, namun intinya pada saat mendaftar ke KPU harus dilampirkan dokumen persetujuan.
KPU menegaskan, kesiapan dokumen persetujuan MRP harus menjadi prioritas dalam proses pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur di wilayah Papua, kata Hasim. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA… Kasus Penganiayaan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka