saranginews.com, JAKARTA – Partai mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meyakini ada pihak yang memanfaatkan nama kliennya untuk meminta uang kepada pejabat Kementerian Pertanian.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen.
BACA JUGA: KPK menyita rumah di Parepare yang diduga pencucian uang SYL
Ia mengaku ada anggota partai di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menggunakan nama SYL untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, kata dia, terkait permintaan uang Rp50 juta melalui Deputi Direktur Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Ali Jamil Harahap, Panji untuk membeli merek iPhone SYL yang hampir mubazir.
“Kami yakin itu bukan dari dia (SYL), kami yakin. Makanya nanti kita akan tanyakan lagi lebih detail apakah permintaan itu langsung dari Pak SYL atau pernah dibahas Pak SYL atau pernah diberitahukan ke Pak SYL atau tidak, kata Djamaludin usai sidang tipikor. Pengadilan Pidana (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 20 Mei.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di PLN, KPK Selidiki PLTU Bukit Asam
Djamaludin mengatakan, permintaan uang puluhan juta dolar itu bukan atas perintah SYL. Menurutnya, ada pihak lain yang sengaja menggunakan SYL untuk kepentingannya sendiri.
“Iya jelas (SYL yang naik). “Banyak orang yang kami curigai menggunakan namanya untuk kepentingannya sendiri,” kata Djamaludin.
BACA JUGA: KPK memanggil mantan Direktur Bea dan Cukai Purwakarta
Djamaludin mengungkapkan, Panji mendapat untung besar secara pribadi dengan menjual nama SYL kepada pejabat Kementerian Pertanian.
Keuntungan tersebut, kata dia, antara lain mendapatkan ponsel dan memiliki rumah bernilai miliaran rupiah di Depok, Jawa Barat.
Ada beberapa yang sudah dikembalikan. Ada beberapa yang lain. Lihat saja rumah Panji di Depok seperti apa, kata Djamaludin.
BACA ARTIKEL LAINNYA… Dianggap Merongrong Rasa Keadilan, KMI Minta Dewan Pemberantasan Korupsi Tinjau Kasus Korupsi Lucianty