saranginews.com, DEN HAAG – Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan mengatakan pada Senin bahwa dia telah mengajukan permintaan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Selain itu, ia juga meminta surat perintah penangkapan terhadap pemimpin gerakan Palestina Hamas di Jalur Gaza, Yahya Sinwar, kepala departemen militer Hamas Mohammed Diab Ibrahim Masri, dan kepala biro politik Hamas Ismail Haniyeh. .
BACA JUGA: Tahan Bantuan ke Israel, Joe Biden Ancam Dimakzulkan
“Hari ini saya meminta surat perintah penangkapan di hadapan Sidang Pra-Peradilan I Pengadilan Kriminal Internasional tentang Situasi Negara Palestina… Yahya Sinwar, Mohammed Diab Ibrahim Al-Masri (Deif), Ismail Haniyeh… Benjamin Netanyahu , Yoava Gallant, kata Khan dalam sebuah pernyataan.
Jaksa menambahkan bahwa para pejabat tersebut akan dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan sejak Oktober 2023 berdasarkan bukti yang dikumpulkan dan dianalisis oleh kantornya.
BACA JUGA: Indonesia Kecam Keras Tindakan Barbar Warga Sipil Israel di Perbatasan Gaza
Kementerian Luar Negeri Belgia menyambut baik keputusan jaksa ICC dan menggambarkannya sebagai “langkah penting dalam penyelidikan situasi di Palestina.”
“Kejahatan yang dilakukan di Gaza harus dituntut pada tingkat tertinggi, apapun pelakunya,” kata Menteri Luar Negeri Belgia Hadja Lahbib di platform X.
BACA JUGA: Warga Israel Galang Bantuan Indonesia untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Barbara Agado
Hamas melancarkan serangan besar-besaran ke Israel pada 7 Oktober 2023, menewaskan sekitar 1.200 orang dan menculik sekitar 240 lainnya.
Setelah serangan itu, Israel melancarkan serangan balasan, memerintahkan blokade total terhadap Jalur Gaza, dan memulai serangan darat ke daerah kantong Palestina dengan tujuan melenyapkan pejuang Hamas dan menyelamatkan para sandera.
Lebih dari 35.400 orang telah tewas sejauh ini dalam serangan Israel di Jalur Gaza, kata pihak berwenang setempat. (semut/dil/jpnn)