saranginews.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian telah merampungkan penyusunan hampir seluruh regulasi pendukung Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. .
Kementerian Perindustrian mencatat, penyelesaian ketentuan ini menunjukkan upaya Pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri.
BACA JUGA: Kemenperin dukung inovator lokal go internasional
“Saat ini, sesuai instruksi sidang terbatas yang dipimpin Presiden, telah dilampirkan peraturan berupa standar teknis berupa Peraturan Menteri Perindustrian tentang produk industri yang diatur,” kata Staf Khusus Menteri Perindustrian. Menteri Hukum dan Pengendalian. dan Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendry Antoni Arif di Jakarta, Dushanbe (22/4).
Ia menambahkan, masih ada ketentuan yang tertunda, yakni persetujuan teknis (Pertek) untuk produk ban.
BACA JUGA: Kemenperin tetapkan pabrik PT Semen Gresik di Rembang sebagai fasilitas penting nasional
Sementara untuk barang lainnya, permohonan impor produk hilir sudah diproses melalui portal INSV (Indonesian Single National Window).
“Rata-rata dibutuhkan waktu dua hingga tiga bulan untuk menyelesaikan peraturan tersebut sebelum mendapat nomor sah, baru bisa dijadikan landasan hukum penerapan kebijakan tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA: Pengumuman! Kementerian Perindustrian akan mengurangi kuota impor gula industri
Febry menjelaskan, sebagian produk impor yang memerlukan Pertek merupakan produk akhir industri. Dari segi bahan baku sejauh ini sangat lancar karena tidak ada larangan pembatasan (larta).
Kementerian Perindustrian menjamin pengiriman bahan baku dan bahan penolong dilakukan melalui proses Pertek yang cepat, yakni maksimal lima hari kerja.
Ia menambahkan, pembahasan peraturan Menteri Perindustrian tersebut dilakukan melalui koordinasi kementerian dan lembaga lain sehingga memerlukan waktu.
Namun penerapan Pertek diperlukan untuk melindungi industri dalam negeri.
“Dengan diterapkannya ketentuan ini, tidak ada alasan untuk merevisi peraturan lalu lintas bagi produk yang sudah jadi.” “Diharapkan meningkatnya penggunaan industri dalam negeri yang rata-rata bisa menghasilkan produk serupa dengan produk impor, serta memperkuat posisi mata uang kita yang saat ini sedang berada dalam tekanan,” lanjut Febry.
Sebelumnya, permohonan Pertek dari industri tidak diproses karena tidak ada dasar hukumnya.
Dengan aturan baru tersebut, permohonan Kementerian Perindustrian akan diajukan ke portal INSV dan Kementerian Perdagangan untuk proses izin impor.
“Kami mempersilakan perusahaan yang mengajukan Pertek untuk mengunggah dokumen persyaratan sesuai aturan, seperti dokumen impor sebelumnya, kapasitas industri bagi industri yang memiliki nomor importir-produsen (API-P) tertentu.
“Selanjutnya, pemegang nomor identifikasi API-U juga harus mematuhi portal Sistem Informasi Industri Nasional,” kenang Febry.
Kementerian Perindustrian berupaya semaksimal mungkin untuk melayani siapa saja yang membutuhkan produk tersebut dengan mempertimbangkan pasokan dan permintaan nasional.
Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian memerlukan kerja sama dan pengertian semua pihak, serta K/L. industri, pengusaha, importir dan serikat pekerja.
“Hal ini untuk menghindari salah tafsir terhadap peraturan yang ada saat ini,” tegas Febry.
Kemenperin terus meningkatkan kapasitas industri nasional dan mendorong investasi, terutama pada produk hilir yang volume impornya besar, seperti AC, mesin cuci, lemari es, karena produk tersebut sudah tersedia di dalam negeri. Impor dapat dilakukan untuk mengisi kesenjangan dalam memenuhi kebutuhan konsumen.
“Kami tegaskan impor tidak dilarang, namun diatur volumenya guna meningkatkan pangsa industri dalam perekonomian nasional,” tegasnya.
Febry juga menyoroti upaya evaluasi Keputusan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Menurutnya, hal itu hanya mematikan produk dalam negeri.
Oleh karena itu, ada kekhawatiran upaya penggantian Mendag kembali akan mengakibatkan membanjirnya produk hilir serupa ke dalam negeri yang pada akhirnya akan mematikan industri dalam negeri, ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah mengevaluasi aturan larangan dan pembatasan impor (lartas) dalam perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023.
Informasi kesiapan sistem pemeriksaan teknis (Pertek) ada di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan, pihaknya dalam revisi Peraturan Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 juga akan mengkaji persoalan transfer impor yang banyak dikeluhkan pengusaha sejak 10 Maret tahun ini. , 2024.
“Persoalan ini terus dibicarakan,” kata Budi saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jumat (19 April 2024). (hati/jpnn)