saranginews.com, Jakarta – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membatalkan gugatan yang mempermasalahkan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 terkait pengisian suara calon PDI Perjuangan (PDIP) untuk keanggotaan DPR di Dapil Aceh 1 .
Kuasa hukum PKB Subani ragu untuk mencabut gugatan dalam kasus ini.
Baca Juga: Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta Dibuka PKB Siap Menangkan Calon Calon
Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Arif Hidiat. Oleh karena itu, ditegaskan bahwa sikap kurang ajar tersebut tidak dapat diterima dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
“Hal terakhir yang ingin saya tekankan adalah pengacara kasusnya. 62-01-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 perkara tersebut telah dihentikan. Oleh karena itu, nanti akan ditanggapi oleh tergugat dan pihak-pihak terkait, kata Arif selaku Ketua Panel III dalam perkara PHPU Pemilu DPR RI Tahun 2024 di Gedung MK RI 1 Jakarta. Selasa (30/4)
Baca Juga: PKB dan NasDem Akan Masuk Pemerintahan Demikian Jawaban Darmizal-Prabowo-Gibran.
Awalnya kuasa hukum menyatakan Caleg PBK Kabupaten Aceh 1 menyatakan akan mengajukan banding, namun masing-masing calon legislatif tidak memberikan penjelasan tertulis terkait pencabutan permohonan tersebut.
Arif Hidiat kemudian mempertanyakan kebenaran pembatalan lamaran tersebut. Tahukah Ketua DPP PKB Jenderal Muhaimin Iskandar dan Sekretaris DPP PKB Hasanuddin Wahid?
Baca Juga: PKB dan NasDem Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Anies Komentari Cerita Ini
“Ini sulaman. Muhaimin dan sekretarisnya menyarankan agar presiden dan sekretaris mengetahuinya?” kata Arif.
“Artinya belum. Saya pernah melakukannya sebelumnya,” kata Suban.
Arif menegaskan, permohonan harus dinyatakan secara jelas. Dia kemudian meminta kuasa hukumnya menghubungi calon legislatif terkait untuk menyampaikan keterangan ke pengadilan selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB.
Namun setelah beberapa saat, Subban menyatakan keinginannya untuk membiarkan pernyataan tersebut berlanjut: “Yang Mulia, kami mungkin berubah pikiran. Mungkin kita bisa melanjutkan. Nanti kalau ada surat dari pemerintah,” ujarnya.
Menanggapi Subani, Arief menyebut tindakan tersebut mempermainkan hakim konstitusi. Ia bertanya dengan tegas kepada kuasa hukumnya.
“Ganti Menkla – Menklabi dalam sidang yang terbuka untuk umum, maka akan terjadi kekacauan. Kalau di republik ini ada orang-orang seperti itu, semua akan kacau,” kata Arif.
Berdasarkan berkas permohonan yang diunduh dari situs resmi MK, PKB menyatakan hasil pemungutan suara yang ditetapkan KPU RI tidak sah. Hal ini berdampak pada perolehan kursi anggota DPR di Kabupaten Aceh 1.
PKB Duga Selisih Perolehan Suara PDIP Berbahaya bagi PKB dalam Kehilangan Kursi Daerah Pemilihan PKB menyebut ada perbedaan perolehan suara PDIP pada dokumen hasil TPS C dan dokumen hasil daerah pemilihan D. Kota di Dapil Aceh 1 (Antara/JPNN)
Baca artikel lainnya… NasDem dan PKB minta tak ikut serta dalam susunan kabinet baru.