saranginews.com, JAKARTA – Aktor Ammar Zoni akan segera diadili atas tuduhan penyalahgunaan narkoba.
Sidang perdana kasusnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2 Mei) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
BACA JUGA: Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda, Ini Alasannya
Namun Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan menunda sidang Ammar Zoni.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Achmad Satibi mengatakan, sidang Ammar Zoni ditunda hingga Senin (13 Mei).
BACA JUGA: Tak Kunjungi Ammar Zoni, Irish Bella Soal Anak
Sidang ditunda hingga Minggu depan, kata Achmad Satibi seperti dilansir Antara baru-baru ini.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Iwan Wardhana mengatakan sidang ditunda karena Menteri Kehakiman (JPU) tidak hadir.
BACA JUGA: Irish Bella Tak Kunjungi Ammar Zoni Saat Idul Fitri, Ini Alasannya
Selain itu, terdakwa Ammar Zoni juga mangkir atau tidak hadir pada sidang tingkat pertama.
“Jaksa dan terdakwa tidak hadir sehingga dipanggil kembali untuk menghadiri sidang awal pada 13 Mei 2024,” jelas Iwan Wardhana.
Menurut dia, sidang pertama akan mencakup pembacaan dakwaan terhadap tersangka narkoba Ammar Zoni.
“Pasal 114, 112, dan 111 KUHP. Dengan demikian, risiko dituntut pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 114 adalah dari 5 hingga 20 tahun, dan berdasarkan Pasal 112 adalah dari 4 hingga 20 tahun. Pasal 111 hukumannya 4 tahun, paling lama 12 tahun, imbuhnya. .
Ammar Zoni diketahui ditangkap di kawasan BSD, Tangsel, Banten, pada Selasa (12 Desember).
Saat ditangkap mantan suami Irish Bella, polisi menemukan barang bukti empat paket sabu seberat 4,36 gram dan satu paket ganja seberat 1,32 gram.
Ini merupakan ketiga kalinya Ammar Zoni ditangkap terkait kasus kecanduan narkoba. (ded/jpnn)