saranginews.com, JAKARTA – Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan peringatan Hari Buruh harus menjadi insentif bagi para peserta untuk meningkatkan kemauan mengakhiri perdebatan undang-undang perlindungan tenaga kerja (RUU PPRT).
Hari Buruh diperingati setiap tanggal 1 Mei, menurut Lestari, namun para mitra harus ingat bahwa ada sekelompok pekerja yang belum terlindungi oleh undang-undang atau peraturan yang ada tentang PRT.
BACA JUGA: Sekjen Kementerian Pertanahan berharap undang-undang yang mengatur PRT mampu mengurangi pelanggaran yang dilakukan PRT.
Komitmen perlindungan pekerja rumah tangga harus dipenuhi, kata Lestari Moerdijat.
Ia mengatakan, proses konsultasi dan persetujuan rancangan PPTT yang telah menunggu 19 tahun di parlemen masih terhenti.
BACA JUGA: Aliansi PRT dan Wanita Pekerja Gelar Gerakan Mayday dari Bundaran HI hingga Tugu Kuda, Ini Tuntutannya.
Padahal, masa jabatan DPR RI 2019-2024 akan berakhir enam bulan lagi.
Diharapkan akan ada beberapa pasal mengenai perlindungan pekerja rumah tangga jika undang-undang PPTT segera disahkan.
BACA JUGA: Stakeholder berkumpul, serap aspirasi RUU PPTT sebelum diajukan ke DPR RI
Ia menegaskan, persetujuan rancangan PPTT sangat mendesak agar pekerja di sektor rumah tangga yang didominasi perempuan memiliki langkah perlindungan yang tepat.
“Mengapa saat ini pekerja rumah tangga yang sebagian besar adalah perempuan menjadi sasaran diskriminasi, standar upah, kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerjanya,” jelasnya.
Rerie, yang akrab disapa, mendorong para mitra di pusat dan daerah untuk melakukan berbagai upaya dalam melindungi PRT dari ancaman kekerasan dan diskriminasi.
Anggota Dewan Tertinggi Partai NasDem ini sangat berharap peringatan Hari Buruh menjadi dorongan bagi para politisi untuk segera mewujudkan perlindungan PRT melalui pengakuan RUU PPTT menjadi undang-undang. (mrk/jpnn)